Ketentuan Perpanjang SIM Mati Saat Libur Pemilu 14 Februari

Ketentuan Perpanjang SIM Mati Saat Libur Pemilu 14 Februari

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 12 Feb 2024 09:26 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
SIM (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan penyesuaian pelayanan surat izin mengemudi (SIM) menjelang Pemilu, Rabu (14/2/2024). Beberapa pelayanan SIM ditutup hari ini dan ada ketentuan perpanjangan SIM mati saat libur Pemilu.

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan dispensasi perpanjangan SIM. SIM yang masa berlakunya habis tepat saat libur Pemilu, Rabu (14/2/2024) bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.

Perlu dicatat, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang. SIM mati sejatinya sudah kedaluwarsa sehingga jika masa berlakunya lewat, maka pemiliknya harus melakukan penerbitan SIM baru dengan ujian ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

Dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian. SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, menjelang Pemilu beberapa pelayanan SIM diliburkan. Namun, Satpas SIM tertentu tetap buka. Berikut ketentuan pelayanan SIM menjalang dan saat Pemilu 2024:

  • Tanggal 12, 13, 14 dan 15 Februari 2024 pelayanan unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan. Untuk pelayanan di Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta tetap buka seperti biasa.
  • Tanggal 14 Februari 2024 Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis (15/2/2024).
  • Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 14 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 15 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan.






(rgr/din)

Hide Ads