Awas Lupa Perpanjang! Masa Berlaku SIM Tak Berdasarkan Tanggal Lahir

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 08 Feb 2024 18:30 WIB
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi sudah tak lagi berdasarkan tanggal lahir. Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Masa berlaku SIM sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir. Jangan sampai kamu kelupaan perpanjang SIM ya!

Masa berlaku SIM sebelum tahun 2019 mungkin lebih mudah diingat. Pasalnya, masa berlaku SIM kala itu masih berdasarkan tanggal lahir si pemegang SIM. Namun sejak tahun 2019, masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemegang SIM.

Sebagai gambaran, misalkan tanggal lahir kamu 10 Maret dan bikin SIM pada tahun 2024 (kapanpun tanggal/bulannya), maka masa berlaku SIM adalah sampai tanggal 10 Maret 2029. Tapi sekarang hal itu sudah tak berlaku lagi.

Mengacu pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi keterangan bahwa masa kedaluwarsa SIM kini pada tanggal pencetakan. Adapun untuk masa berlaku SIM tetap lima tahun.

Dengan adanya perubahan kebijakan tersebut, maka masa berlaku SIM bisa lebih panjang. Jadi misalkan tanggal lahir kamu 10 Maret dan buat SIM pada tanggal 10 Desember tahun 2023, maka masa berlaku SIM sampai tanggal 10 Desember 2028, bukan 2 Maret 2028.

Buat kamu yang telat melakukan perpanjangan walaupun baru sehari, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Hal itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, SIM yang habis masa berlakunya walaupun baru lewat satu hari tetap harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru bukan perpanjangan.

"SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," demikian bunyi aturannya.

Namun demikian, polisi memberikan pengecualian SIM bisa diperpanjang meski sudah mati dalam keadaan kahar. Berikut bunyi aturannya.

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," begitu bunyi pasalnya.



Simak Video "Video: Ganti Rugi Operator Korea ke 230 Ribu Pelanggan Imbas Kebocoran Data"

(dry/mhg)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork