Pertamina Belum Putuskan Kenaikan Harga Gegara Pajak BBM Naik, Masih Review

Pertamina Belum Putuskan Kenaikan Harga Gegara Pajak BBM Naik, Masih Review

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 29 Jan 2024 15:09 WIB
Petugas SPBU mengganti papan harga Pertamax 92 dengan harga baru di SPBU Kwitang, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Hari ini tepat pukul 14.00 WIB harga Pertamax 92, Pertamax Turbo, Dexlite hingga Pertamina Dex turun harga.
Pertamina belum memastikan kenaikan harga terkait pajak bahan bakar kendaraan bermotor (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengerek pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Menurut Pertamina, kenaikan PBBKB ini bisa berdampak pada harga bahan bakar minyak (BBM).

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan PBBKB menjadi salah satu komponen yang menjadi penentu harga BBM. Menurut Irto, bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka akan berimplikasi pada harga BBM.

Namun, sejauh ini Irto belum bisa memastikan kenaikan harga BBM. Irto menyebut, pihaknya masih melakukan review.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini masih kami review melihat tren MOPS (Mean of Platts Singapore/acuan harga rata-rata publikasi minyak dunia), kurs dan pajak juga," ujar Irto kepada detikOto, Senin (29/1/2024).

Irto memastikan, kenaikan PBBKB ini hanya berdampak pada BBM non-subsidi. Sementara BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi kemungkinan harganya akan tetap.

ADVERTISEMENT

"Dari sosialisasi yang disampaikan Pemda, penyesuaian PBBKB untuk Jenis Bahan Bakar Umum (JBU), jadi bukan untuk BBM bersubsidi," kata Irto.

Adapun BBM non-subsidi yang dijual oleh Pertamina antara lain Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green, Dexlite, dan Pertamina Dex. Sementara BBM subsidi antara lain Pertalite dan Solar. Untuk saat ini, harga Pertalite masih tetap di angka Rp 10.000 per liter dan Solar subsidi seharga Rp 6.800 per liter.

Kebijakan kenaikan pajak bahan bakar ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat. Adapun objek PBBKB merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen.

Tertulis pada pasal 24 Perda No. 1 Tahun 2024, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen. Artinya, pajak bahan bakar ini naik dari sebelumnya 5 persen. Sedangkan tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.




(rgr/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads