Bendera parpol yang terpasang di Flyover Kuningan bikin celaka. Pemasangan bendera parpol itu termasuk mengganggu fungsi jalan dan bisa dipidana.
Sejumlah ruas jalan di Tanah Air diwarnai dengan atribut bendera parpol jelang Pemilu 2024. Beberapa bendera itu dipasang di pinggir jalan, namun ada juga yang diikat di tiang pembatas jalan. Pemasangan itu mengganggu lalu lintas. Bahkan saat bendera berkibar justru menutup pandangan pengendara.
Baru-baru ini bendera parpol yang berada di jalan itu juga bikin celaka. Kakek dan nenek yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri) mengalami kecelakaan di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan, diduga gara-gara bendera partai politik (parpol) yang roboh.
Dikutip detikNews, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero mengatakan kecelakaan tersebut terjadi di flyover Kuningan, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Saat itu, korban M Salim (68) berboncengan dengan istrinya, Oon (61), melintasi flyover Kuningan. Bendera parpol tersebut kemudian terseret motor dan tersangkut. Kecelakaan pun tidak terhindarkan.
"Ada bendera yang jatuh kemudian mengenai motor, kemudian bendera tersebut terseret dan tersangkut sehingga menyebabkan motor dan korban ikut terjatuh," tuturnya.
Akibat kecelakaan itu, Salim dan istrinya mengalami luka-luka. Keduanya kemudian dibawa ke RSUD Mampang Prapatan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch Edison Siahaan menilai pemasangan bendera parpol itu merupakan pelanggaran lalu lintas. Sejatinya pelanggar bisa dikenakan pidana atas tindakan itu sebagaimana tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009.
"Sesuai amanat UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan dapat dipidana dengan penjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta. Maka tidak ada alasan bagi pihak yang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan untuk tidak diproses sesuai aturan yang ada," terang Edison saat dihubungi detikOto, Kamis (18/11/2024).
Dijelaskan dalam pasal 28, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 274.
"Termasuk pihak yang bertanggungjawab tetapi tidak cepat merespon sehingga menimbulkan kecelakaan," tuturnya lagi.
Simak Video "Kata Ketua KPU soal Bendera Parpol Sebabkan Kakek-Nenek Celaka"
(dry/din)