Pemerintah resmi memberikan insentif impor berupa pembebasan tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik completely built up (CBU) dan completely knock down (CKD).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.
Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan, pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai CBU roda empat dengan jumlah tertentu dan dalam jangka waktu pemanfaatan insentif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil listrik BYD yang mau masuk Indonesia. Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto |
Sementara aturan insentif soal impor CKD mobil listrik termaktub dalam pasal 2 ayat 2 yang menyebut bahwa pelaku usaha dapat diberikan insentif atas KBL dengan jumlah tertentu yang dirakit di Indonesia dengan capaian TKDN terendah 20 persen dan tertinggi 40 persen.
Seperti yang telah disinggung di awal, baik mobil listrik CBU dan CKD akan mendapat insentif impor berupa pembebasan bea masuk dan pajak penjualan barang mewah.
Hanya saja, untuk mendapat insentif tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha. Aturan itu tertuang dengan jelas di pasal 2 ayat 4 yang berbunyi:
"Untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pelaku Usaha harus berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia yang memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian."
Insentif impor untuk mobil listrik CBU dan CKD. Foto: Doc. VinFast |
Pelaku usaha yang mau menerima insentif impor harus memenuhi sejumlah kriteria, misalnya sudah investasi pabrik kendaraan bensin (ICE) di Indonesia atau berkomitmen akan membangun fasilitas produksi KBL di dalam negeri.
Pemanfaatan insentif impor mobil listrik tersebut, sesuai pasal 2 ayat 5, berlaku sejak aturan diterbitkan hingga 31 Desember 2025.
(sfn/din)














































Komentar Terbanyak
Ketemu Fortuner Berstrobo Arogan di Jalan, Viralin!
Perang Harga Mobil China di Indonesia: Merek Lain Dibikin Ketar-ketir
Viral Bocah 9 Tahun di Makassar Dapat Hadiah Ultah Lamborghini Revuelto Rp 23 M