Saat berkendara di jalan raya, kita mungkin tidak sengaja melanggar lalu lintas seperti menerobos lampu merah. Untuk memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik (ETLE), Anda bisa cek tilang elektronik secara online.
Cara ini juga bisa dilakukan jika Anda berkepentingan dalam jual beli kendaraan atau persewaan kendaraan. Dengan cek tilang elektronik ini, Anda tahu apakah kendaraan tersebut bebas dari tilang.
Cara Cek Tilang Elektronik
Dikutip dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, cara cek tilang elektronik untuk mengetahui status kendaraan Anda adalah sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Buka situs https://etle-korlantas.info/id/check-data di browser HP atau laptop.
- Masukkan nomor polisi kendaraan (pelat nomor), nomor mesin, dan nomor rangka sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Setelah lengkap, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan "No data available". Tetapi jika tercatat melakukan pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Cara Konfirmasi dan Bayar Tilang Elektronik
Jika cek tilang elektronik menunjukkan Anda melakukan pelanggaran, maka dalam waktu dekat Anda akan mendapatkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor.
Anda harus melakukan konfirmasi dan membayar tilang. Caranya adalah sebagai berikut:
- Lakukan konfirmasi secara online di situs https://etle-korlantas.info/id/confirm atau situs yang tertulis di surat. Atau Anda juga bisa melakukannya secara manual dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE yang tertulis di surat.
- Sesudah melakukan konfirmasi, Anda akan menerima surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI. Anda juga bisa datang ke sidang pada jadwal yang sudah ditentukan di dalam surat.
- Bayar tilang dengan cara berikut ini:
Bayar Tilang di Kantor BRI
- Isi slip setoran di kantor cabang BRI
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Berikan slip setoran kepada Teller BRI dan petugas akan melakukan validasi transaksi
- Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Bayar Tilang Lewat ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN dengan benar
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Selesaikan transaksi
- Fotokopi struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
- Struk ATM asli diserahkan kepada penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Bayar Tilang Lewat Mobile Banking BRI
- Login ke aplikasi BRI Mobile
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran yang sesuai dengan jumlah denda.
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Bayar Tilang Lewat ATM Bank Lain
- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda di ATM bank selain BRI
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
Itulah tadi cara cek tilang elektronik untuk memastikan apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak. Lakukan langkah-langkah di atas jika kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran. Semoga bermanfaat.
(bai/inf)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?