Catat! DKI Jakarta Terapkan Car Free Night, Ini Lokasi dan Waktunya

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 19 Des 2023 12:03 WIB
Car Free Night di Jakarta tahun 2023 Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan hari bebas kendaraan bermotor atau car free night pada malam hari. Catat lokasi, tanggal, dan waktunya!

Hari pertama car free night akan berlaku pada saat malam Natal, Minggu (24/12/2023). Saat pagi hari juga berlaku car free day (CFD) yang biasanya dilakukan tiap minggu keempat pukul 06.00 - 10.00 WIB.

"Jadi pada Minggu tanggal 24 Desember ada car free day pada pagi hari dan car free night pada malam hari," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip Antara, Selasa (19/12/2023).

Syafrin mengatakan car free night juga akan berlaku pada malam tahun baru, Minggu (31/12/2023). Namun tidak ada pelaksanaan car free day pada pagi harinya.

"Tanggal 31 (Desember) akan dilaksanakan car free night di Sudirman - Thamrin mulai pukul 19.00 WIB," jelas Syafrin.

Polda Metro Jaya sudah menyiapkan sebanyak 4.041 personel gabungan untuk pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 untuk mengantisipasi segala ancaman yang mungkin terjadi.

"Aparat gabungan terdiri atas Kepolisian TNI, dan Pemerintah Daerah, dan unsur-unsur lain yang berkompeten," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga mengingatkan kepada warga agar menggunakan masker dan mencuci tangan terutama bagi kelompok rentan yang berlibur Natal dan Tahun Baru 2024.

"Masyarakat yang ingin berlibur terutama kelompok rentan penting memakai masker dan menyiapkan hand sanitizer (pembersih tangan) karena bisa mencegah dari penyakit menular pernapasan, pencernaan, dan juga polusi udara," kata Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama.



Simak Video "Video: Jakarta Wacanakan Car Free Night HI-Sudirman Jam 10 Malam"

(riar/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork