Pemotor pengawal ambulans kembali menjadi sorotan. Adanya komunitas pengawal ambulans menuai kontroversi. Di satu sisi, pengawal ambulans punya niat mulia. Di sisi lain, mereka kerap menabrak aturan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut pengawal ambulans yang dilakukan masyarakat sipil tidak memiliki kompetensi. Menurut Latif, melakukan pengawalan oleh pengendara sipil yang tidak berkompeten justru berbahaya.
"Seandainya pun tidak dilakukan pengawalan, kalau sudah namanya ambulans sudah menyalakan lampu isyarat tersebut, pasti anggota Polri yang berjaga dan masyarakat yang melihat itu, akan memberikan prioritas tanpa dilakukan pengawalan oleh masyarakat yang memang tidak mempunyai kompetensi," ujar Latif dikutip detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi mereka menggunakan rotator, ini kan istilahnya pengemudi lain akhirnya akan jadi tanda tanya, lah ini bukan polisi yang melakukan pengawalan. Kalau membahayakan kan, siapa yang bertanggung jawab. Misalnya orang disuruh minggir, kan akan jadi perdebatan di lapangan," ungkapnya.
Menurutnya, apabila yang mengawal tidak memiliki kompetensi, dikhawatirkan menimbulkan masalah. Hal itulah yang diantisipasi oleh pihak kepolisian.
"Nah kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu kan akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi," jelasnya.
Pengamat transportasi dan hukum, AKBP (Purn) Budiyanto, mengatakan komunitas pengawal ambulans punya niat bagus dari sisi kemanusiaan, terutama membantu ambulans. Namun keberadaan relawan pengawal ambulans dianggap menabrak aturan, sebab hak mengatur hingga pengawalan merupakan tugas kepolisian yang sudah dibekali pengetahuan.
"Tugas pengawalan cukup berat karena harus mampu menjamin keamanan dan keselamatan obyek yang dikawal dari titik pemberangkatan sampai tujuan dengan aman dan selamat. Jadi sekali lagi bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa yang berhak untuk melakukan pengawalan adalah petugas Kepolisian yang sudah dibekali atau memiliki kemampuan melakukan pengawalan," kata Budiyanto.
Praktisi keselamatan berkendara yang juga founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menyinggung soal skill pengawalan komunitas relawan ambulans. Menurutnya, seorang pengawal tidak bisa sembarangan, harus ada pelatihan khususnya.
"Jangankan pengawalan, untuk melakukan konvoi saja ada kelompok officer yang telah dipilih dan diberikan pengetahuan melalui sebuah training. Training menjaga jarak, memberikan komunikasi kepada orang lain, memberikan komunikasi kepada internal, apa saja yang harus dilakukan, misalnya hand signal, bahkan sampai situasi-situasi emergency. Apalagi dalam hal pengawalan. Pengawalan ini di polisi atau di instansi militer, ditraining. Paspampres ditraining. Ada sertifikasinya. Dan ingat di luar polisi, mereka tidak punya hak melakukan rekayasa lalu lintas," kata Jusri kepada detikcom.
Menurut Jusri, sebagai pengguna jalan kita harus paham segala risiko yang bisa terjadi. Bisa saja ancaman kecelakaan datang dari pengguna jalan lain. Bahkan menurutnya, anggota kepolisian yang telah dibekali pelatihan dan sertifikasi pun ada yang mengalami kecelakaan akibat kelalaian orang lain.
Jusri juga menyebut pengawal ambulans tidak dilindungi undang-undang. Jika terjadi kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa akibat pengawalan semacam ini, penyelesaian hukumnya pun dipertanyakan.
"Beberapa kali mereka ikutin program saya, saya informasikan niat kalian baik, pahlawan kalian, tetapi ingat jangan sampai terjadi konflik apalagi accident. Karena kalian tidak dilindungi oleh undang-undang dan dari mereka sendiri korbannya sudah sering sekali kan baik dari mereka yang celaka, kecelakaan ataupun tewas ada itu. Yang kita tidak terangkat adalah ketika mereka mengalami atau terlibat insiden, itu bagaimana itu penyelesaian hukumnya," sebut jusri.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Konvoi Moge Terobos Jalur Busway Ditilang Semua, Segini Besar Dendanya
Banyak Beredar di Jalan Raya, Emang Boleh Motor Tak Pakai Pelat Belakang?