Motor Pengawal Ambulans Ditilang di Jaksel, Ini Klarifikasi Polisi

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 13 Des 2023 11:43 WIB
Ambulans (Foto: Getty Images/ananaline)
Jakarta -

Di media sosial viral pemotor pengawal ambulans disetop polisi saat ambulans tengah membawa pasien. Peristiwa ini menimbulkan pro dan kontra. Begini kata polisi yang menyetop pengawal ambulans itu.

Video viral itu diunggah akun TikTok teamsetulushati_01. Di video tersebut, ambulans dikawal dua pemotor. Polisi menyetop salah satu pemotor yang sedang mengawal ambulans. Sontak sopir ambulans langsung melakukan pengereman dan hampir terjadi kecelakaan.

Pengguna motor merah yang mengawal ambulans diminta polisi untuk ke pinggir. Namun, satu pemotor lain yang menggunakan Vario beserta ambulansnya justru ikutan berhenti ke pinggir.

Melalui video yang diunggah akun X/Twitter TMC Polda Metro Jaya, petugas polisi yang memberhentikan pengawal ambulans itu buka suara. Dia bilang, yang disetop bukan ambulansnya melainkan motor yang melakukan pengawalan dan dianggap melanggar.

"Kronologinya, saya diposkan di sini di depan Ariobimo, putaran Ariobimo. Saya melihat motor pemakai strobo dan sirine dari jauh bunyi-bunyi. Saya berhentinya tidak mendadak," ujarnya.

Petugas bernama Sugeng itu dinilai berpikir cepat di lapangan dalam menertibkan kendaraan yang melanggar. Ditegaskan bahwa kendaraan pribadi tidak boleh melakukan pengawalan apalagi menggunakan strobo dan sirine.



Penggunaan strobo dan sirine sudah diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal tersebut, diungkapkan pihak yang boleh menggunakan bunyi dan sinar, yaitu hanya petugas kepolisian.

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:

a. merah;

b. biru; dan

c. kuning.

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai
tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Motor-motor sipil yang menggunakan aksesori dan strobo terancam hukuman penjara dan denda uang. Dalam Pasal 287 ayat 4 dikatakan:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Lanjut halaman berikut: Pengawal Ambulans Tak Punya Kompetensi!




(rgr/din)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork