Ini Syarat Agar Kecelakaan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Rindang Krisnawati - detikOto
Rabu, 29 Nov 2023 16:15 WIB
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Kecelakaan lalu lintas ternyata bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan loh! Agar kecelakaan bisa ditanggung BPJS Kesehatan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Perlu diperhatikan bahwa tidak semua kecelakaan lalu lintas akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Karena ada beberapa kecelakaan yang akan ditanggung oleh PT Jasa Raharja (Persero).

PT Jasa Raharja menanggung kecelakaan lalu lintas dengan moda angkutan umum resmi dan telah membayar adanya retribusi. Untuk tahu apa saja syarat agar kecelakaan bisa ditanggung BPJS Kesehatan dan jenis kecelakaan seperti apa yang tidak ditanggung, yuk simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Syarat Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan

Agar kecelakaan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut ini syarat-syaratnya yang dikutip melalui salah satu artikel detikFinance.

  1. Korban adalah peserta dari BPJS Kesehatan yang aktif.
  2. Memberikan lampiran surat keterangan kepolisian kepada BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian. Sertakan barang bukti serta saksi pada saat melakukan pelaporan ke kepolisian.
  3. Kecelakaan tunggal yang terjadi bukan disebabkan oleh kelalaian dari pengendara.
  4. Tidak sedang terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain.

Pastikan agar syarat-syarat yang disebutkan di atas sudah terpenuhi. Jika sudah terpenuhi, datangi rumah sakit terdekat dan lakukan registrasi data pasien. Setelah itu, baru data kepesertaan BPJS divalidasi oleh pihak rumah sakit. Apabila klaim yang diajukan sudah disetujui, maka biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, tidak semua kecelakaan bisa ditanggung oleh BPJS. Jenis kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanyalah kecelakaan tunggal.

Kecelakaan tunggal tersebut tidak masuk dalam kategori kecelakaan kerja. Tak hanya itu, jika ingin ditanggung oleh BPJS Kesehatan, korban harus tercatat sebagai peserta dari JKN-KIS yang aktif.

Berikut ini jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dikutip melalui laman Manajemen Pembiayaan Kesehatan.

1. Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi ketika seseorang sedang menjalankan pekerjaannya. BPJS Kesehatan tidak bisa menjamin dan menanggung layanan kesehatan yang berupa cedera atau penyakit akibat dari kecelakaan saat melakukan pekerjaan.

Hal ini dikarenakan, jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan bukan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kecelakaan kerja akan sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kecelakaan Tunggal Karena Kelalaian

Kecelakaan lalu lintas merupakan kecelakaan yang terjadi kepada satu kendaraan bermotor tanpa melibatkan pengguna jalan atau pengendara lainnya. Kecelakaan tunggal ini biasanya terjadi karena kelalaian dari pengendara itu sendiri.

BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung kecelakaan berjenis ini, apalagi jika pengendara lalai saat berkendara dengan mengonsumsi narkoba atau miras. Kelalaian lainnya yakni:

  • Berkendara dengan kecepatan tinggi
  • Melakukan adanya tindak kekerasan
  • Melakukan pelanggaran seksualitas
  • Kecelakaan karena berniat mengakhiri hidup
  • Adanya pertikaian antarkelompok.

Contoh kecelakaan di atas tidak akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan karena merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar dan sengaja.

3. Kecelakaan Ganda yang Ditanggung Jasa Raharja

Kecelakaan lalu lintas ganda merupakan kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau bahkan lebih. Kecelakaan lalu lintas ganda bisa juga terjadi antara pengendara dengan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.

Kecelakaan jenis ini biasanya akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Itu sebabnya BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung kecelakaan jenis ini. Jasa Raharja adalah program jaminan kecelakaan lalu lintas yang memberikan asuransi kecelakaan sekitar Rp 20.000.000.

Apabila korban kecelakaan membutuhkan layanan kesehatan di bawah nilai tersebut, maka Jasa Raharja bisa menanggung biaya seluruhnya. Namun, apabila lebih dari itu, maka BPJS Kesehatan bisa menanggung selisihnya.

4. Kecelakaan Ganda Kepada Penumpang Transportasi Umum

Kecelakaan ganda yang terjadi kepada penumpang transportasi umum biasanya akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Oleh karena itu BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung kecelakaan jenis ini.

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi agar kecelakaan ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!



Simak Video "Video: Soal Narasi BPJS Kesehatan Bangkrut dan Gagal Bayar di 2025"

(fds/fds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork