Jangan Anggap Sepele, Maling Helm Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara

Jangan Anggap Sepele, Maling Helm Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara

Billy Jonathan - detikOto
Selasa, 28 Nov 2023 16:12 WIB
Aksi maling helm terekam kamera CCTV di RSUD Blora, Minggu (17/4/2022).
Ilustrasi pencurian helm sepeda motor (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Seakan nggak ada kapoknya, kasus pencurian helm masih marak terjadi di berbagai daerah. Terlepas dari harganya mahal atau murah, kehilangan helm saat motor diparkir jadi hal yang sangat mengesalkan.

Maling helm beraksi nyaris di mana saja. Dari parkiran motor di pusat perbelanjaan, pasar-pasar daerah, sampai tempat ibadah seperti masjid atau mushalla.

Diberitakan detikOto sebelumnya, para pelaku pencurian helm ini umumnya selektif dalam memiluh target. Mereka hanya akan beraksi apabila melihat merek tertentu saja. Sebab, hanya beberapa merek helm yang mudah untuk dijual dan memiliki harga pasaran yang stabil di pasar helm bekas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Merk) NHK dan INK doang yang diambil," kata Kompol A Alexander Yurikho selaku Kanit 2 Subdit IV Dit Tipidter Bareskrim Polri pada beberapa waktu lalu terkait kasus pencurian helm.

Pencurian helm seakan menjadi hal yang lumrah di masyarakat. Ini mengindikasikan adanya degradasi moral dalam masyarakat. Dengan kondisi yang demikian, tampaknya diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas untuk mengatasi masalah ini.

ADVERTISEMENT

Selama manusia masih hidup, hasrat dan keinginan dan nafsu duniawi akan selalu melekat dalam dirinya. Itulah mengapa hukum diperlukan.

Mengutip pendapat Thomas Hobbes, hukum diciptakan untuk mencegah manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (Homo Homini Lupus). Oleh karena itu, wajar apabila masyarakat gagal ditertibkan oleh aturan tak tertulis macam kebiasaan, adat dan moralitas maka hukum perlu berperan disitu. Termasuk dalam kaitannya dengan kasus pencurian helm.

Di Indonesia sendiri ketentuan pencurian telah diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi demikian:

"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Ancaman hukuman dapat bertambah sesuai variasi skenario yang terjadi pada waktu peristiwa, misalnya apakah pencurian helm dilakukan oleh dua orang atau lebih atau dilakukan pada malam hari. Ketentuan lanjutan ini dimuat dalam Pasal 363 KUHP.




(din/din)

Berita Terkait