Fenomena truk oleng viral di media sosial. Polisi memberikan sanksi kepada pengemudi truk yang melakukan tindakan ugal-ugalan di jalan raya.
Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo memberikan sanksi dengan mencabut SIM sopir truk yang berkendara ugal-ugalan di jalur Pantura Situbondo. Video aksi ugal-ugalan sopir truk itu viral di media sosial. Video itu dibuat enam bulan lalu.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir truk inisial LS warga Kecamatan Mlandingan (Situbondo), konten video tersebut dibuat 6 bulan silam," kata Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto seperti dikutip Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah viral, anggota Satlantas melakukan identifikasi dan memproses hukum dengan pemberian sanksi. Sanksi tegasnya berupa pencabutan SIM dan truk disita selama satu bulan. Polisi juga meminta sopir tidak membuat konten yang membahayakan keselamatan pengendara lainnya.
"Kami sudah memproses sopir dengan mencabut SIM karena telah membuat resah warga Situbondo dan warga luar Situbondo yang hendak melintas. Selain itu, kendaraan truk disita selama sebulan," katanya.
Praktisi keselamatan berkendara yang juga pendiri Jakarta Defensive Driving Conculting (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan fenomena truk oleng mengancam pengguna jalan. Menurutnya, pengemudi truk yang berkendara ugal-ugalan jelas sudah melanggar lalu lintas.
"Lebih-lebih kendaraan dipacu relatif tinggi, tidak sesuai dengan kemampuan kendaraan," kata Justri.
"Kita lihat kendaraan hilang kendali, ini bisa merugikan bukan hanya truk dan pengendaranya, orang lain juga bisa dirugikan. Masyarakat jangan hanya mengharapkan kepada petugas saja. Harusnya masyarakat mengawasi hal-hal tersebut, diingatkan atau si pengemudi atau pemilik juga ikut berpartisipasi untuk berkendara dengan baik dan benar," lanjutnya.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah