Baru sehari berlaku kembali, tilang uji emisi kembali disetop. Kalau dulu alasannya tidak efektif, kini polisi menyebut banyak mendapat komplain dari masyarakat.
Tilang uji emisi yang kembali berlaku 1 November 2023 langsung disetop sehari setelahnya. Ini bukan kali pertama tilang uji emisi tiba-tiba diberhentikan padahal baru berlaku singkat. Sekadar mengingatkan, pada 1 September 2023 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan kepolisian memberlakukan tilang uji emisi.
Namun baru digelar beberapa hari di sejumlah lokasi, razia tilang uji emisi dinilai tidak efektif. Alhasil tilang uji emisi disetop. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak ditilang melainkan hanya diimbau untuk servis.
"Ternyata penilangan tidak efektif. Maka setelah ada Satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," kata Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis pertengahan September lalu.
Nurcholis juga menegaskan tilang uji emisi pada September itu menimbulkan banyak sentimen negatif dari masyarakat. Setelah disetop, kebijakan tilang uji emisi kembali berlaku 1 November 2023. Namun lagi-lagi disetop. Padahal tilang uji emisi baru diberlakukan selama satu hari. Dilansir detikNews, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan peniadaan tilang uji emisi itu dilakukan lantaran banyaknya komplain dari masyarakat.
"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan," kata Latif.
Latif menegaskan pihaknya bakal melakukan sosialisasi uji emisi lebih masif lagi. Diharapkan masyarakat bisa lebih sadar untuk melakukan uji emisi tanpa harus ada razia terlebih dahulu. Adapun lokasi uji emisi masih tetap ada namun sifatnya sosialisasi. Pengendara yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang.
"Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi, dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistansi. Kami juga akan merubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan KLHK, kami tidak akan melakukan penilangan kami akan gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," tambah Latif.
Adapun dari hari pertama razia uji emisi itu 57 kendaraan ditilang. Ratusan kendaraan bermotor disetop dan diuji emisi di lokasi razia.
"Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total, ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang, karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya, 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto dikutip dari siaran persnya.
Simak Video "Tilang Uji Emisi di Jakarta Digelar Hari Ini, Berikut Titik Lokasinya!"
(dry/din)