Polisi kembali meniadakan tilang uji emisi, meski baru sehari digelar kemarin. Salah satu alasannya karena banyak komplain dari masyarakat.
"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Latif menegaskan pihaknya bakal melakukan sosialisasi uji emisi lebih masif lagi. Diharapkan masyarakat bisa lebih sadar untuk melakukan uji emisi tanpa harus ada razia terlebih dahulu. Adapun lokasi uji emisi masih tetap ada namun sifatnya sosialisasi. Pengendara yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang.
"Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi, dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistansi. Kami juga akan mengubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan KLHK, kami tidak akan melakukan penilangan kami akan gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," tambah Latif.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan sosialisasi tentang kewajiban uji emisi kendaraan bermotor ini sudah dilakukan berkali-kali. Pria yang akrab disapa Puput itu menilai, peniadaan tilang ini menjadi pembangangan terhadap Undang-Undnag No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), PP No. 55/2012 tentang Kendaraan, PP No 22/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan PPLH dan Perda DKI Jakarta No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Diduga mereka punya vested interest (kepentingan pribadi) dengan membatalkan razia emisi yang menjadi amanat peraturan perundangan ini. Soal sosialisasi, kan sudah terjadi sejak diundangkan undang-undang tersebut pada 2009 dengan masa transisi 1 tahun; bahkan untuk warga DKI Jakarta sejak 2005 yaitu sejak diundangkannya Perda No 2/2005 dengan masa transisi 1 tahun. Jadi nggak ada alasan masyarakat tidak mengetahui," kata Puput kepada detikOto, Kamis (2/11/2023).
Menurut Puput, polisi memiliki otoritas untuk melakukan penindakan sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
"Polisi lah yang memiliki otoritas terkait penaatan kendaraan (UU 22/2009 ttg LLAJR), termasuk razia emisi. Dapat disimpulkan terjadi pembangkangan oleh Polisi," katanya.
Perlu diketahui, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286 ada sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu emisi. Dendanya sampai Rp 500 ribu!
Sesuai peraturan tersebut, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor roda dua yang tak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kemudian kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak Video "Melihat Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kawasan Senayan"
(rgr/dry)