Baru Beli Kendaraan Bekas? Ini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Baru Beli Kendaraan Bekas? Ini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

ilham fikriansyah - detikOto
Kamis, 26 Okt 2023 08:15 WIB
STNK Motor Listrik Charged Indonesia
Foto: Muhammad Hafizh Gemilang / detikOto
Jakarta -

Membeli kendaraan bekas menjadi salah satu pilihan alternatif bagi masyarakat. Sebab, harganya jauh lebih murah daripada membeli unit baru di dealer.

Karena bekas, maka mobil ataupun sepeda motor yang dibeli biasanya masih menggunakan nama pemilik kendaraan lama. Nah, yang repot adalah ketika kamu tidak memiliki KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

Sebab, detikers akan kesulitan dalam proses administrasi yang berkaitan dengan kendaraan, contohnya saat memperpanjang STNK. Tanpa adanya KTP, maka kamu tak bisa melanjutkan proses perpanjangan STNK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kamu masih bisa perpanjang STNK dengan menggunakan KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Lantas, bagaimana caranya? Simak selengkapnya di bawah ini.

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Salah satu cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama kendaraan adalah dengan melakukan balik nama kendaraan. Dengan balik nama, maka kamu tak perlu pusing harus meminta fotocopy KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Soalnya, balik nama kendaraan turut mengubah nama pemilik di STNK dan BPKB yang semula milik orang lain, kini berubah menjadi nama detikers. Hal ini juga turut mempermudah pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama kendaraan di STNK dan BPKB. Simak sejumlah syaratnya berikut ini:

  1. BPKB asli dan fotokopi
  2. STNK asli dan fotokopi
  3. KTP pemilik yang baru dan fotokopi
  4. Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi

Cara Balik Nama Kendaraan

Balik nama kendaraan meliputi pengurusan STNK dan BPKB baru. Perlu diketahui bahwa proses pengurusan STNK dan BPKB tidak di satu tempat, jadi STNK baru diurus di Samsat sedangkan BPKB di Polda.

Lalu, seperti apa langkah-langkahnya? Simak penjelasannya di bawah ini:

Cara Balik Nama STNK di Samsat

  1. Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk pencabutan berkas
  2. Kendaraan akan melalui proses cek fisik
  3. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas di loket
  4. Petugas akan melakukan legalisir dokumen persyaratan
  5. Berkas dikembalikan, lalu datangi loket fiskal
  6. Isi formulir yang disediakan dengan lengkap
  7. Lalu, lakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar di kasir
  8. Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi. Satu untuk petugas, satu lagi dibawa saat mengambil berkas
  9. Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah dilegalisir ke bagian mutasi
  10. Isi formulir yang telah disediakan
  11. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas
  12. Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan
  13. Serahkan bukti pembayaran
  14. Selanjutnya datang ke Samsat tujuan pendaftaran STNK baru
  15. Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya
  16. Serahkan berkas yang sudah dilegalisir ke bagian mutasi
  17. Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan
  18. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru
  19. STNK baru atas nama sendiri sudah bisa didapatkan

Cara Balik Nama BPKB di Polda

  1. Datang ke Polda setempat untuk balik nama BPKB kendaraan
  2. Serahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas
  3. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru. Petugas ka melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan
  4. Petugas akan memberi tanda pembayaran
  5. Lakukan pembayaran di bank
  6. Serahkan berkas persyaratan dan anda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang ditentukan
  7. Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan
  8. Setelah dipanggil, petugas akan mencocokan semua data dan memberikan BPKB baru.

Itu dia penjelasan mengenai cara perpanjang STNK tanpa perlu KTP pemilik lama kendaraan. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.




(ilf/fds)

Hide Ads