Bagi detikers yang sering mudik atau keluar kota melalui jalur darat, tentunya pernah melewati sejumlah jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten. Namun, tahukah kamu kalau ada yang membedakan antara ketiga jalan tersebut?
Meski sama-sama jalan raya, akan tetapi ada yang membedakan antara jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten. Sebenarnya tidak sulit membedakannya, hanya saja masih banyak masyarakat yang keliru.
Lantas, bagaimana cara membedakan antara jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten? Simak penjelasannya di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan Jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten
Walau fungsinya tetap sama yakni untuk dilalui kendaraan, tapi ketiga jalan tersebut memiliki perbedaan. Mengutip laman Dinas Pekerjaan Umum Kulon Progo, cara paling mudah untuk membedakan status jalan berdasarkan tingkat kewenangannya dapat dilihat dari penggunaan marka jalan.
Seperti apa marka dari ketiga jalan tersebut? Simak berikut ini.
Jalan Nasional
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, jalan nasional punya marka jalan tersendiri.
Di dalam pasal 16 ayat 2 PM 67/2018, dijelaskan bahwa jalan nasional punya ciri marka jalan membujur berwarna putih dan kuning. Selain dari jalan nasional, maka hanya menggunakan marka jalan warna putih.
Marka jalan membujur berwarna kuning yang dimaksud berupa garis utuh dan/atau garis putus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalur. Marka ini juga termasuk garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.
Jalan Provinsi
Sementara itu, marka jalan provinsi berwarna putih berbentuk membujur, baik garis putus-putus maupun tak terputus. Ciri khas lain dari jalan provinsi adalah memiliki ukuran yang cukup lebar. Namun di sejumlah lokasi, lebar jalan provinsi terkadang juga sama dengan jalan nasional.
Jalan provinsi terdiri dari jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota. Lalu ada jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota, jalan strategis provinsi, dan jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Jalan Kabupaten
Jika melihat dari marka jalannya, baik itu jalan kabupaten/kota sama persis dengan jalan provinsi, yakni hanya berwarna putih, baik terputus maupun garis tanpa putus. Akan tetapi, jalan kabupaten biasanya memiliki ukuran lebar yang lebih kecil lagi jika dibandingkan jalan provinsi.
Jalan kabupaten terkadang juga berfungsi untuk menghubungkan antar kecamatan. Maka dari itu, jalan ini sering dibangun tanpa menggunakan marka jalan, jadi hanya jalan yang diaspal atau dibeton.
Jalan kabupaten terdiri dari jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi; jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa; jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota; serta jalan strategis kabupaten.
Siapa yang Membangun Jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten?
Perlu diketahui bahwa ada masing-masing pihak yang mengurusi ketiga jalan tersebut. Jadi, tidak semua jalan dibangun oleh satu pihak yang sama.
Untuk penyelenggaraan jalan nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yakni Direktorat Jenderal Bina Marga. Dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional, dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.
Sesuai dengan kewenangannya, maka ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.
Sementara itu, pengelola dan penanggung jawab jalan provinsi adalah gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk. Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Sedangkan untuk jalan kabupaten, pengelola dan penanggung jawab pembangunan jalan adalah pemerintah kabupaten, yaitu bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Itu dia penjelasan mengenai perbedaan jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten. Semoga artikel ini dapat menambah informasi detikers.
(ilf/fds)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini