Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem penandaan poin untuk pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Tak cuma itu, pengendara yang menyebabkan kecelakaan juga akan dikenakan sistem poin ini.
"Saya juga mendapat laporan bahwa selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya demerit system. Jadi memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68.
Sigit meminta penerapan ini betul-betul dihitung dan dievaluasi. Sehingga, jika diterapkan nanti masyarakat sudah paham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi, sehinga kemudian seandainya ini tercapture-nya oleh ETLE di situ betul-betul dijelaskan bahwa pelanggaran yang saudara lakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan," kata Sigit.
"Karena harapan kita bukan karena kita pengin memberikan poin, tapi bagaimana supaya masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas. Jadi ini dipersiapkan. Saya kira bagus, namun sosialisasinya juga harus kuat sehingga kemudian pada saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak terhadap risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan," ucapnya.
Sistem poin ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Tak cuma pelanggar lalu lintas, pengendara yang terlibat kecelakaan juga akan dikenakan poin.
Tertulis dalam pasal 36 Perpol No. 5 Tahun 2021, poin untuk kecelakaan lalu lintas lebih besar ketimbang untuk pelanggaran lalu lintas. Adapun poin untuk kecelakaan lalu lintas meliputi 12 poin, 10 poin dan 5 poin.
Berikut penghitungan poin akibat kecelakaan lalu lintas berdasarkan pasal 36 Perpol No. 5 Tahun 2021. Pelanggaran di bawah ini mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hukuman 12 poin
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka berat (pasal 310 ayat 3), atau mengakibatkan orang lain meninggal dunia (pasal 310 ayat 4).
- Sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dan mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat (pasal 311 ayat 4) atau mengakibatkan orang lain meninggal dunia (pasal 311 ayat 5).
Hukuman 10 poin
- Merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi (pasal 275 ayat 2).
- Sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dan mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang (pasal 311 ayat 2), atau mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang (pasal 311 ayat 3).
- Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat (pasal 312)
Hukuman 5 poin
- Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang (pasal 310 ayat 1), atau mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang (pasal 310 ayat 2)
- Sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang (pasal 311 ayat 1).
Dilanjutkan dalam pasal 37, akan dilakukan akumulasi poin apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas. Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.
Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Duit Ada, Kenapa Orang Indonesia Menahan Beli Mobil?