Seleb TikTok yang juga seorang istri polisi, Luluk Nuril alias Luluk Sofiatul Jannah, tengah menjadi sorotan. Di media sosialnya, Luluk kerap mengunggah konten pamer kemewahan. Salah satunya saat dia dan rekannya naik mobil mewah Alphard.
Istri polisi yang bertugas di Polsek Tiris, Probolinggo, itu memamerkan momen sedang naik mobil mewah Toyota Alphard. Bersama teman-temannya yang juga duduk sebagai penumpang di mobil Alphard, Luluk pamer sedang dikawal mobil patwal.
Kasi Propam Polres Probolinggo Ipda Riyantoso mengonfirmasi hal itu. Dia menyebut, Luluk juga sudah diperiksa terkait video naik Alphard dikawal dua patwal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah lama videonya (dibuat) dan sudah kami periksa juga, tapi beredar kembali setelah ada permasalahan baru-baru ini," jelas Riyantoso seperti dikutip detikJatim.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak sembarangan orang bisa dikawal petugas polisi. Kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya dan berhak dikawal setidaknya ada tujuh. Hal itu diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai urutannya, berikut tujuh pengguna jalan yang mendapat hak prioritas di jalan raya:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dilanjutkan pada pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas Polri dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine. Petugas polisi melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan prioritas tersebut.
Pengawalan kendaraan oleh petugas polisi beberapa kali menjadi bahan perbincangan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan ST/ 651/ III/ WAS.1.1./ 2023 tentang pengawalan lalu lintas. Surat telegram itu berisi perintah kepada jajaran agar senantiasa berpedoman pada SOP dalam setiap kegiatan pengawalan, baik pengawalan VVIP, VIP, maupun pengawalan kegiatan masyarakat.
"Khusus untuk kegiatan masyarakat, pengawalan dilakukan khusus untuk memastikan ketertiban di jalan, apabila tidak mendesak harus tetap mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak boleh mendapatkan prioritas," kata Sigit dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, April lalu.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP