Tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta rencananya berlaku 1 September 2023. Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi saat pemeriksaan, siap-siap dikenakan denda uang. Besaran dendanya Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Sebagai informasi, peraturan tilang emisi kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286.
Sesuai peraturan tersebut, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Sanksi bagi kendaraan bermotor roda dua yang tak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain tilang, salah satu sanksi tidak uji emisi adalah disinsentif tarif parkir. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto, saat ini ada 11 lokasi parkir di DKI Jakarta yang menerapkan disinsentif tarif parkir ini.
"Pengenaan tarif parkir tertinggi di 11 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Jadi untuk lahan-lahan parkir milik Pemprov kami mengenakan tarif parkir tertinggi dan ini sudah berlaku. Yang biasanya Rp 5.000 per jam, bagi yang tidak lulus uji emisi itu bisa mencapai Rp 7.500 per jam," kata Asep.
(lua/dry)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?