Salah satu ubahan besar pada Adiputro Jetbus 5 ada di bagian selendang yang kini bentuknya lebih minimalis. Selendang dengan bentuk seperti senjata bumerang mengganti selendang ala voyager pada Jetbus 3. Lalu seperti apa filosofi desain selendang terbaru Adiputro ini?
Direktur Adiputro Wirasejati Jesse Jethrokusumo mengatakan selendang Adiputro Jetbus 5 sengaja didesain ulang demi memenuhi permintaan konsumen. Selendang baru ini membuat pandangan penumpang menjadi lebih luas karena desain selendang lebih minimalis dan menempel di bodi, bukan kaca samping.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Selama kita buat Jetbus 3, banyak masukan yang kita terima dari kustomer. Dari situ kita belajar, apa plus minus dari (desain) selendang itu. Penumpang menginginkan suatu yang tidak menghalangi sama sekali, jadi kita kembangkan desain baru seperti ini, dengan selendang yang tidak menutupi kaca," bilang Jesse kepada wartawan di arena GIIAS 2023, ICE-BSD City, Tangerang.
PO SAN menjadi salah satu pelanggan pertama Adiputro Jetbus 5. Direktur Utama PT SAN Putera Sejahtera (PO SAN), Kurnia Lesani Adnan, pun menjelaskan makna selendang anyar ini. Menurut pria yang akrab disapa Sani, selendang Adiputro Jetbus 5 lebih ke ornamen, mirip seperti di mobil-mobil MPV mewah.
![]() |
"Jadi kalau bicara selendang, ini bukan selendang yang disematkan, tapi lebih ke ornamen untuk meningkatkan kesan elegan. Karena bisa dibayangkan, kalau selendang tidak ada, itu kan lebih polos. Kita lihat mobil-mobil seperti Alphard, Vellfire, atau Lexus LM, itu kan mereka bermain di ornamen. Jadi kesan elegannya akan lebih meningkat," ujar Sani di kesempatan yang sama.
"Kemudian secara fungsi, kalau bus jalan di tempat gelap atau malam hari. Ini kan bisa menjadi patokan. Jadi spion yang dibikin Adiputro ini bisa melihat, baik dari sisi bawah hingga sisi atas, itu jadi lebih clean. Jadi selendang ini bukan cuma gaya-gayaan, tapi juga ada fungsinya," sambung Sani.
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?