Perhatian Warga Jawa Timur, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Nih!

Perhatian Warga Jawa Timur, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Nih!

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 02 Agu 2023 16:31 WIB
Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI menggelar penghapusan sanksi administrasi pajak di CFD, Jakarta. Minggu (23/12/2018).
Ilustrasi pemutihan denda pajak kendaraan. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pemutihan denda pajak kendaraan. Pemutihan denda pajak kendaraan ini hanya berlaku selama 3 bulan.

Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan insentif bagi para pemilik kendaraan. Insentif yang dimaksud berupa pemutihan denda pajak kendaraan. Pemutihan denda pajak di Jawa Timur itu berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2023.

"Dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan PKB dan BBNKB," tulis akun instagram Bapenda Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong kesadaran masyarakat wajib pajak menunaikan kewajibannya. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan ini dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat dan menumbuhkan perekonomian masyarakat. Sekaligus, memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, serta Hari Jadi ke-78 Provinsi Jawa Timur.

View this post on Instagram

A post shared by Bapenda Jatim (@bapendajatim)

ADVERTISEMENT

"Ayo jangan ditunda. Manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan milik Bapenda Jatim," kata Khofifah dikutip detikJatim.

Khofifah menjabarkan, kebijakan pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, pasal 66 ayat (1) berisi Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Lebih lanjut, Khofifah menyebut insentif pemutihan denda pajak kendaraan itu dilakukan agar masyarakat mau melakukan balik nama sehingga data kendaraan sesuai dengan pemiliknya. Berdasarkan data dari Bapenda Jatim, ada sebanyak 1.189.400 obyek PKB yang diprediksi dan ditarget untuk bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan ini. Dengan prediksi penerimaan PKB sampai akhir periode Oktober mencapai sebesar Rp 588,473 miliar.

Ia berharap, pembebasan pajak dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.

"Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor," pungkas Khofifah.




(dry/rgr)

Hide Ads