BPKB Adalah: Pengertian dan Cara Mengurus BPKB yang Hilang

BPKB Adalah: Pengertian dan Cara Mengurus BPKB yang Hilang

ilham fikriansyah - detikOto
Senin, 24 Jul 2023 22:15 WIB
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Saat membeli kendaraan baru, setiap pemilik kendaraan akan mendapatkan sebuah buku kecil yang disebut BPKB. Buku ini sama pentingnya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jadi jangan sampai hilang.

BPKB juga penting saat transaksi jual beli kendaraan bermotor. Jika motor atau mobil yang ingin kamu beli tidak memiliki BPKB, maka perlu hati-hati karena bisa jadi kendaraan tersebut ilegal atau bodong.

Lantas, apa sih BPKB itu? Lalu apa fungsi dari BPKB? Simak pembahasannya secara lengkap dalam artikel ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu BPKB?

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah buku yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Dilansir situs polri.go.id, BPKB akan diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan STNK.

Di dalam buku BPKB akan tercantum secara detail berbagai informasi, mulai dari nama pemilik kendaraan, alamat tempat tinggal, nomor registrasi kendaraan, merek kendaraan, hingga nomor rangka kendaraan. Oleh sebab itu, BPKB sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

Fungsi BPKB

Selain sebagai bukti kepemilikan kendaraan, adapun sejumlah fungsi lain dari BPKB, yakni sebagai berikut:

  1. Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK untuk suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
  2. BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.
  3. BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.

Cara Mengurus BPKB yang Rusak/Hilang

Karena BPKB sangat penting, maka perlu disimpan sebaik mungkin di tempat yang aman. Namun, bukan tidak mungkin BPKB bisa rusak atau bahkan hilang karena lupa diletakkan di mana.

Namun jangan khawatir, ada sejumlah cara untuk mengurus BPKB yang rusak atau hilang. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Yang perlu detikers harus lakukan adalah membuat permohonan penggantian BPKB rusak di Samsat tempat kendaraan terdaftar. Setelah itu, kamu diarahkan untuk mengisi formulir dan siapkan beberapa syarat yakni:

  • KTP
  • Surat kuasa bermaterai serta fotokopi KTP yang diberi kuasa (untuk yang diwakilkan)
  • BPKB yang rusak
  • Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
  • STNK
  • Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor

Setelah memenuhi seluruh syarat, penggantian BPKB yang rusak atau hilang akan dikenakan biaya yang masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif penerbitan BPKB baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun tarif penerbitan BPKB baru sesuai PP No.60 Tahun 2016, yakni sebagai berikut:

  • Kendaraan roda 2: Rp 225 ribu
  • Kendaraan roda 4: Rp 375 ribu

Setelah membayar, kini detikers tinggal menunggu proses penginputan data selesai. BPKB baru akan jadi sekitar satu minggu lamanya. Nantinya pihak Samsat akan menghubungi kamu jika BPKB sudah selesai dan bisa diambil.

Nah, itu dia penjelasan mengenai BPKB beserta pengertian, fungsi, dan cara mengurus BPKB yang hilang atau rusak. Semoga artikel ini dapat membantu detikers!




(ilf/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads