Viral Pemotor Disetop Padahal Beli Cash, Debt Collector Tak Bisa Asal Nagih

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 23 Jul 2023 16:37 WIB
Foto: Ilustrasi Debt Collector (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Di Twitter tengah viral seorang pengendara sepeda motor ditagih debt collector. Padahal, pengendara tersebut membeli motornya dengan cara tunai atau cash. Artinya, tidak ada tunggakan cicilan.

Akun Twitter @cphgnn menceritakan momen dirinya ditagih debt collector di jalan. Dia mengaku, motornya dibeli dengan tunai. Bahkan, dia sudah tiga kali dikejar debt collector meski tidak ada tunggakan cicilan.

Dalam cuitannya diceritakan, debt collector itu tidak bisa menunjukkan dokumen yang seharusnya dibawa. Debt collector itu juga diajak untuk ke kantor polisi. Namun, profesi yang dijuluki 'mata elang' tersebut ogah diajak ke kantor polisi. Dia mempersilakan pemotor tersebut untuk melanjutkan perjalanannya daripada diajak ke kantor polisi.



Kasus serupa ternyata bukan sekali-dua kali terjadi. Belum lama ini, viral juga pemotor yang ditagih debt collector dan memintanya ke kantor polisi. Tak cuma itu, di balasan cuitan @cphgnn ada beberapa warganet yang menceritakan kejadian serupa, yaitu ditagih debt collector meski tidak ada tunggakan cicilan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memiliki aturan main terkait debt collector yang melakukan penagihan. Menurut juru bicara OJK Sekar Putih Djarot, seorang debt collector harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen.

Infografis 5 dokumen wajib dibawa debt collector Foto: Infografis detikcom/Ahmad Fauzan Kamil

"OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha," kata Sekar dikutip dari situs resmi OJK.

Sekar menegaskan perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra telah memiliki Sertifikat Profesi. Dalam proses penagihan pun harus menaati peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan. Dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain:

1. Kartu identitas
2. Sertifikat Profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di OJK
3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
4. Bukti dokumen wanprestasi debitur
5. Salinan sertifikat jaminan fidusia.

Debt collector juga dilarang melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. Mereka dilarang melakukan penagihan dengan:

1. Menggunakan cara ancaman
2. Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan
3. Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

"Jika hal tersebut dilakukan, bagi debt collector maupun Perusahaan Pembiayaan terkait akan dapat berpotensi terkena sanksi hukum berupa pidana maupun sosial berupa stigma negatif dari masyarakat," tulis OJK.



Simak Video "Video: Viral Aksi Debt Collector Coba Rampas Mobil di Stasiun Whoosh Halim"

(rgr/mhg)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork