Kereta Api (KA) Brantas menabrak sebuah truk di di perlintasan Jalan Madukoro Raya, Semarang, Selasa (18/7/2023) malam. Dilaporkan, truk mogok di tengah perlintasan kereta api.
Kecelakaan itu sampai menimbulkan kobaran api dan ledakan. Untungnya tidak ada korban jiwa dari kecelakaan nahas ini.
Kapolresta Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan, truk trailer tiba-tiba mogok sebelum tabrakan dengan KA Brantas. "Informasi awal begitu, Jadi tadi, truk ini tiba-tiba mogok di atas rel kereta api," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengetahui truknya mogok di perlintasan kereta api, sopir dan kernet sudah berupaya meminta tolong kepada petugas palang kereta yang ada di lokasi. "Namun, tidak sempat karena keretanya sudah keburu mendekat. Sehingga terjadi kecelakaan," ujar Kombes Irwan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengingatkan kembali kepada pengendara untuk memprioritaskan kereta. Dia menegaskan, cara melewati perlintasan kereta api adalah dengan berhenti terlebih dahulu di rambu Stop sebelum perlintasan. Jika dipastikan aman, baru melintas.
"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas Joni.
Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."
Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti. Sanksinya sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No. 22 Tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?