Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 16 Jul 2023 08:37 WIB
Salah satu kendaraan ringsek dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Jurusan Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Sabtu (27/5/2023). (Istimewa)
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Foto: (Istimewa)
Jakarta -

Kecelakaan lalu lintas rupanya ditanggung BPJS Kesehatan. Tapi tidak semua kecelakaan lalu lintas ditanggung BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan rupanya menanggung biaya korban kecelakaan lalu lintas. Perlu dicatat, tidak semua kecelakaan lalu lintas ditanggung BPJS Kesehatan. Diketahui hanya kecelakaan tunggal yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Kecelakaan tunggal yang dimaksud adalah kecelakaan itu dialami oleh pengendara itu sendiri. Tidak ada pengguna jalan lain yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Contoh kecelakaan tunggal adalah pengendara menabrak pohon ataupun terjatuh karena licin. Adapun kecelakaan tunggal itu juga bukan diakibatkan oleh kelalaian sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip detikFinance, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan terhadap korban kecelakaan tunggal, yaitu:

1. Korban merupakan peserta BPJS Kesehatan aktif
2. Melampirkan surat keterangan kepolisian untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian. Selain itu, sertakan barang bukti dan saksi pada saat pelaporan ke kepolisian
3. Kecelakaan tunggal bukan karena kelalaian pengendara
4. Tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain

ADVERTISEMENT

Bila syarat itu sudah dipenuhi, maka bisa mengunjungi rumah sakit terdekat. Kemudian lakukan registrasi data pasien dengan mendaftar di rumah sakit tersebut. Setelah itu data kepesertaan BPJS akan di validasi di rumah sakit. Jangan lupa sertakan juga laporan polisi. Bila klaim disetujui, maka biaya perawatan rumah sakit bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Kecelakaan di luar itu tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan. Lalu apa saja kecelakaan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya.

1. Kecelakaan kerja

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melakukan pekerjaannya.

Dilansir dari Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan atas penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.

Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

2. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian

Kecelakaan lalu lintas tunggal adalah kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor tanpa melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. Biasanya kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian pengemudi.

BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan akibat kelalaian, seperti mengonsumsi miras atau narkoba saat berkendara.

Selain itu, kecelakaan karena melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan, maupun seksualitas juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Kecelakaan yang terjadi karena pengemudi berusaha untuk mengakhiri hidup dan adanya pertikaian antarkelompok juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena masuk dalam kategori kesengajaan.

3. Kecelakaan ganda yang telah ditanggung Jasa Raharja

Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ganda juga bisa terjadi antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung korban kecelakaan ganda yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai 20 juta rupiah. Jika layanan kesehatan bagi korban kecelakaan di bawah 20 juta rupiah, maka Jasa Raharja akan menanggung biaya sepenuhnya. Namun apabila lebih dari itu, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.

4. Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum

Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum juga sudah ditanggung Jasa Raharja sehingga BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan jenis ini.




(dry/lua)

Berita Terkait