Enggak Perlu Ngegas, Disetop Polisi Belum Tentu Ditilang

Enggak Perlu Ngegas, Disetop Polisi Belum Tentu Ditilang

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 13 Jul 2023 17:38 WIB
Satlantas Polda Metro Jaya menggelar razia di flyover Pesing, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (23/10/2018). Hanya dalam durasi satu jam, ratusan pengendara motor terjaring razia.
Ilustrasi pemotor ditilang. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Enggak perlu ngegas kalau tiba-tiba diberhentikan polisi di jalan karena belum tentu ditilang. Kamu hanya perlu kooperatif dan menunjukkan surat-surat identitas.

Diberhentikan polisi saat berkendara di jalan belum tentu kamu ditilang. Polisi bisa saja melakukan pemeriksaan atas kendaraan yang kamu kendarai. Bisa juga kamu terindikasi melakukan pelanggaran. Kalaupun diberhentikan, sebaiknya kamu bertindak kooperatif dan tidak panik ataupun melawan.

"Apabila disetop petugas ya kooperatif aja terkait pelanggarannya, nggak serta merta ditangkap polisi itu langsung ditilang, itu nggak," ungkap Kasi Audit dan Inspeksi Subdit Kamsel Dit Lantas Polda Lampung AKP Rochmawan yang sebelumnya menjabat Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun ketika diberhentikan polisi, tidak perlu bertindak agresif. Mengutip laman Satlantas Polres Kebumen, saat diberhentikan polisi di jalan, berikut langkah-langkah yang dilakukan.

1. Menepikan kendaraan
2. Siapkan surat-surat (SIM dan STNK)
3. Kenali nama dan pangkat Polantas. Tak perlu menghentikan kendaraan bila ada yang mengaku sebagai Polantas
4. Tanyakan kesalahan, pasal yang dilanggar, dan besar denda. Kamu juga bisa melihat tabel pelanggaran.
5. Bila merasa tuduhan itu tidak benar, ajukan keberatan dengan sopan dan jangan tanda tangani surat tilang. Terima surat tilang itu sebagai panggilan sidang. Tak lupa tanyakan jadwal sidang dan ingat-ingat kronologi saat diberhentikan karena kamu bakal adu argumentasi di depan hakim.
6. Bila tuduhan itu terbukti, dan kamu dinyatakan melanggar maka harus membayar denda.
7. Kalau tidak sesuai prosedur, kamu bisa melaporkan oknum tersebut

ADVERTISEMENT

Tertulis dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5, ketika dilakukan pemeriksaan, ada beberapa hal yang harus dilakukan pengendara.

"Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi
c. Bukti lulus uji berkala, dan/atau
d. Tanda bukti lain yang sah," begitu bunyi pasalnya.




(dry/lth)

Hide Ads