Jangan seperti Pemotor di Depok, Ini yang Harus Dilakukan Kalau Disetop Polisi

Jangan seperti Pemotor di Depok, Ini yang Harus Dilakukan Kalau Disetop Polisi

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 12 Jul 2023 10:08 WIB
Sejumlah pengendara motor yang menerobos jalur busway ditilang polisi. Seperti apa penampakannya?
Ilustrasi pemotor ditilang polisi. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Tidak perlu takut saat diberhentikan polisi di jalan untuk dilakukan pemeriksaan. Ini yang harus dilakukan kalau kamu disetop polisi saat berkendara.

Setiap pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas yang ada. Hal itu dilakukan semata-mata demi keselamatan di jalan. Polisi bisa saja tiba-tiba memberhentikan bila dilihat pengendara tak patuh aturan lalu lintas. Kalaupun diberhentikan, tidak perlu bersikap ngegas.

Bersikap Kooperatif saat Disetop Polisi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip laman Satlantas Polres Kebumen, ketika diberhentikan petugas polisi di jalan, kamu bisa menepikan kendaraan. Setelah itu, siapkan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK. Tanyakan kesalahan, pasal yang dilanggar, dan besaran dendanya.

Setelah menerima penjelasan dan kamu menganggap tidak tepat, kamu bisa mengajukan keberatan dengan sopan. Tak perlu juga menandatangani surat tilang bila dirasa tidak tepat. Namun surat tilang itu tetap kamu terima untuk panggilan sidang. Kamu bisa memberikan penjelasan di sidang di depan hakim. Jika terbukti kamu bersalah, maka tetap harus membayar denda dan mengambil barang yang disita.

ADVERTISEMENT

Sekadar informasi tambahan, dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5, ketika ada pemeriksaan pengendara memang wajib menunjukkan sejumlah identitas.

"Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi
c. Bukti lulus uji berkala, dan/atau
d. Tanda bukti lain yang sah," begitu bunyi pasalnya.

Hindari untuk bersikap melawan petugas seperti yang baru-baru ini viral di Cimanggis, Depok. Pengendara yang diberhentikan polisi untuk ditilang justru tidak kooperatif dan enggan turun dari motornya. Bahkan petugas polisi sempat terlihat debat dengan pemotor tersebut.

"Lalu saya meminta STNK dan SIM-nya, lengkap. Berikut saya lanjut menjelaskan tersebut saya berwenang untuk melakukan penindakan penilangan. Saya melaksanakan penilangan sesuai prosedur di atas kendaraannya, di atas jok motornya, orang itu hanya terdiam dan menunjukkan ekspresi tidak terimanya," ungkap Anggota Unit Lantas Polsek Cimanggis, Brigadir Andi dikutip detikNews.

Hingga akhirnya, pemotor itu digiring ke pos polisi untuk dijelaskan mendetail terkait prosedur penilangan dan hal lainnya. Kini kedua belah pihak sudah berdamai. Pemotor yang tak kooperatif itu pun sudah meminta maaf atas aksi arogannya saat diperiksa.

"Saya Fahmi Zulfikar mau mengklarifikasi atas kejadian kemarin di depok cimanggis Kepada bapak polisi saya meminta maaf dan klarifikasi. sekali lagi mohon maaf kepolisian dan terima kasih," ungkap si pemotor.




(dry/lth)

Hide Ads