Para pertugas kepolisian yang menjalankan Operasi Patuh Jaya 2023 diminta bertindak sesuai aturan. Khususnya terkait mekanisme penegakan hukum secara stasioner atau razia.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menegaskan para petugas diminta tidak ada lobi-lobi dalam pelaksanaan operasi. Hal itu nantinya akan berdampak pada kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Karena seyogyanya penegakan hukum yang baik akan berdampak pada kedisiplinan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran kembali," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karyoto berpesan kepada jajaran untuk memeriksa kondisi pribadi hingga kendaraan saat bertugas. Dia juga meminta personel untuk memasang pelang pelaksanaan operasi.
"Tidak ada lagi saya temukan personel yang bajunya lusuh, mobil dinas yang kotor, petugas yang tidak memasang pelang tanda razia saat melaksanakan penindakan. Apalagi personel yang bermain main dengan pelanggaran lalu lintas," kata dia.
"Saya tekankan utamakan keselamatan. Saudara bertugas di tengah padatnya lalu lintas ibu kota Jakarta. Jadi saya harap saudara bisa berhati-hati, bila ada personel yang dalam kondisi tidak sehat. Agar tidak memaksakan diri dan segera periksakan ke Bidokkes Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Terkait pemasangan plang ini sesuai dengan tata cara tilang yang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang pasal 22 ayat 1:
(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.
Selain memaksimalkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya juga menerapkantilang manual di tempat saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023.
"Kita tetap menggunakan kegiatan stasioner. Titik-titik seluruh jalur yang sudah menjadi target kita tempati personel," kata Latif.
"Petugas di lapangan akan kita sebar semuanya. Jadi tidak setiap kendaraan dihentikan nggak, tapi kita tetap memaksimalkan e-TLE mobil dan e-TLE statis. Anggota yang di lapangan tetap melihat pelanggaran yang kasat mata di depannya," ujarnya.
Terdapat 14 target operasi yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2023 Polda Metro. Berikut daftar pelanggaran yang dimaksud:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan hp saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Kendaraan roda dua dan roda empat tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
- Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RDS/RFP.
(riar/lua)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP