Terungkap Alasan Mario Dandy Pakai Pelat Palsu B 120 DEN dan P 23 TYA

Terungkap Alasan Mario Dandy Pakai Pelat Palsu B 120 DEN dan P 23 TYA

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 05 Jul 2023 08:39 WIB
Mario Dandy Satrio
Jeep Rubicon yang dibawa Mario Dandy Foto: Istimewa
Jakarta -

Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan David Ozora (17) menggunakan Jeep Rubicon dengan pelat nomor palsu. Tidak hanya satu, anak Rafael Alun itu juga punya dua pelat bodong.

Pertama, Mario diketahui menggunakan nopol B-120-DEN di Jeep Rubicon, yang dikendarainya saat menuju lokasi penganiayaan. Mario mengakui pelat nomor itu palsu.

"Kalau selama ini yang saudara pakai 120-DEN itu aslinya atau palsu ?" tanya hakim kepada Mario Dandy dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023), dikutip detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu pelat palsu, Yang Mulia," jawab Mario.

"Sejak kapan saudara pakai itu ?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Sejak bulan Desember, Yang Mulia," jawab Mario.

"Bukan pada saat untuk kepentingan menemui David ?" timpal hakim.

"Bukan," jawab Mario.

Pelat nomor kedua, Mario Dandy memakai pelat palsu dengan nomor P-23-TYA. Usut punya usut nomor itu merupakan inisial mantan kekasih Mario, Anastasia Pretya Amanda.

Ulah Mario Dandy membuat pelat palsu dengan nama tengah Amanda terungkap saat hakim mengonfirmasi keterangan Amanda kepada Mario Dandy.

"Kata Amanda, dia nggak tahu yang namanya 120-DEN itu?" tanya hakim.

"Dia tahu, Yang Mulia, itu saya keberatan sebenarnya. Pada saat, saya ada waktu itu saya bikin pelat palsu, itu nggak satu doang. Saya bikin pelat palsu atas nama Amanda juga. Dia kan namanya Pretya saya bikin P-23-TYA," jawab Mario.

Mario mengatakan Amanda juga mengunggah pelat palsu itu ke sosial media. Dia mengaku menggunakan pelat palsu hanya untuk keren-kerenan.

"Terus di story-in sama dia (Amanda). Di situ dia juga tahu juga ada pelat B 120-DEN. Cuman karena saya mau jemput dia waktu itu, pas bulan Oktober itu, saya pasang saja P-23-TYA. Jadi saya udah biasa pakai pelat palsu itu," kata Mario.

"Untuk apa ganti-ganti pelat itu ?" tanya hakim.

"Biar keren aja, Yang Mulia," jawab Mario Dandy.

Pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.




(riar/dry)

Hide Ads