Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merespons berita viral mengenai seseorang pengemudi terkena tarif tol Rp 724 ribu di Gerbang Tol Cikampek. Menurut penjelasan Kementerian PUPR, pengemudi tersebut harus membayar sebegitu mahal lantaran memutar balik secara ilegal di tol.
Viral di media sosial seorang pengemudi curhat mengenai tarif tol yang mahal hingga Rp 724 ribu saat keluar di Gerbang Tol Cikampek Utama 4. Pengemudi itu bertujuan ke Bandung, dengan tarif tol Jakarta-Bandung yang harusnya hanya berkisar Rp 63 ribu.
Lalu mengapa dia bisa dikenakan tarif tol yang berkali-kali lipat lebih mahal? Diduga pengemudi itu dikenai tarif sebegitu mahal lantaran melakukan putar balik di tol dengan ilegal. Dia melakukan itu karena salah jalur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini gue mau ke Bandung, dan karena kita salah jalur, akhirnya kita keluar tol di kali apa gitu. Dan pas kita masuk lagi ke arah tol Bandung dan keluar Cikampek Utama 4, tarif tolnya berapa? 724 ribu, kan aneh banget" kata seorang pria pada video yang diunggah akun Twitter @Kegoblogan.Unfaedah dikutip Selasa (27/6/2023).
Kementerian PUPR pun merespons unggahan tersebut. Menurut Kementerian PUPR, selain petugas jalan tol yang berwenang, pengguna jalan tol dilarang melakukan putar balik.
Jika melanggar, akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2, di mana pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Selain petugas jalan tol yang berwenang, pengguna jalan tol dilarang melakukan putar balik.
β Kementerian PUPR (@KemenPU) June 26, 2023
Jika melanggar, akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2. pic.twitter.com/qzzspxwilN
(lua/dry)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
Patwal Diminta Tak Arogan: Jangan Asal Setop Kendaraan-Makan Jalur Orang