Bikin SIM di RI Kini Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi, Malaysia Sudah Duluan

Bikin SIM di RI Kini Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi, Malaysia Sudah Duluan

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 20 Jun 2023 16:04 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Rachman/detikOto
Jakarta -

Para pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia kini wajib menyertakan sertifikat mengemudi dari lembaga-lembaga kursus mengemudi. Di Malaysia, aturan tersebut sudah sejak lama diterapkan. Membuat pengemudi lebih sadar aturan dan etika berkendara di jalan umum.

Kepolisian Indonesia memperbarui persyaratan pembuatan SIM. Administrasi pembuatan SIM terbaru tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam poin 3 dan 3a disebutkan persyaratan tersebut adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;

3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;

ADVERTISEMENT

"Sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 (yang) baru turun kemarin. Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikasi mengemudi," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari detikNews.

Di negeri tetangga, Malaysia, aturan menyertakan sertifikat mengemudi saat proses pengajuan SIM sudah diterapkan sejak lama. Di Malaysia, badan yang berwenang memberi atau mengeluarkan SIM adalah Departemen Transportasi Jalan Malaysia atau Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ).

Tidak diketahui pasti kapan aturan tersebut diberlakukan di Malaysia, tapi yang jelas setiap calon pemohon SIM diwajibkan belajar mengemudi lebih dahulu ke lembaga kursus yang disediakan JPJ maupun yang disediakan oleh pihak swasta. Dikutip dari laman JPJ, ada lebih 120 sekolah mengemudi di Malaysia yang sudah diberikan wewenang untuk mengeluarkan sertifikasi mengemudi.

Untuk tahap awal, SIM yang akan diberikan adalah SIM khusus untuk pemula atau Learner's Driving License (LDL). Untuk mendapatkan SIM pemula itu, pemohon SIM tersebut harus belajar di sekolah mengemudi untuk belajar dasar-dasar mengemudi, tes komputer, bahkan juga mempelajari bagaimana cara mengganti ban mobil, perawatan dasar mesin, serta beberapa masalah kecil lainnya.

Selanjutnya pemohon SIM harus menyelesaikan tes jalan dengan waktu minimal 16 jam. Selain itu, JPJ membedakan SIM untuk mobil bertransmisi manual dengan mobil yang punya transmisi otomatis atau matic. Pemohon SIM mobil manual ditandai dengan lisensi D, sementara pemohon SIM mobil matic ditandai dengan lisensi DA.

Setelah instruktur mengemudi yakin bahwa pemohon SIM mampu menyelesaikan tes jalan, mereka akan menjadwalkan tes. Tes mengemudi akan mencakup tes kemiringan, belokan 3 titik, parkir mundur, parkir paralel, dan mengemudi di jalan terbuka. Beberapa sekolah menawarkan ujian praktik ulang gratis sampai lulus.

Jika proses itu lulus, maka pemohon akan mendapatkan SIM pemula LDL yang berlaku selama 2 tahun. Diwajibkan pula memasang pelat P (Probationary) pada kaca depan kiri atas dan kaca depan belakang mobil. Setelah masa percobaan 2 tahun berakhir, SIM akan ditingkatkan menjadi CDL atau Competent Driving License.




(lua/rgr)

Hide Ads