Syarat bikin SIM kini makin ketat dengan adanya sertifikat sekolah mengemudi. Hal itu semata-mata ditujukan agar pengendara lebih memahami etika berkendara.
Etika berkendara di Indonesia masih dinilai minim. Buktinya masih banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Pelanggaran lalu lintas itu juga memicu terjadinya kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, syarat pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) kian diperketat. Kali ini pemohon SIM wajib menyertakan sertifikat sekolah mengemudi sebagai salah satu persyaratan administrasi.
Bukan tanpa alasan, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkap etika berkendara pengendara di Indonesia masih minim. Tidak heran kalau pelanggaran lalu lintas masih sering ditemukan.
"Lampu merah mau terabas aja, sudah tau ada garis lurus yang nggak boleh dia ke kiri, dia potong saja, karena etikanya nggak ada. Sudah tahu bahwa itu larangan etikanya, dia main hantam saja larangan. Nah inilah perlu sekolah," kata Yusri dikutip detikNews.
Adapun aturan soal kewajiban menyertakan sertifikat sekolah mengemudi tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9 ayat 3 dan 3a. Dijelaskan juga buat yang belajar nyetir sendiri, tetap diwajibkan menyertakan surat dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Berikut syarat administrasi yang harus dilengkapi pemohon SIM.
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak
"Resminya itu dia perusahaannya resmi, kemudian juga para pengujinya harus punya sertifikat ijazah mengemudi yang dikeluarkan oleh, para penguji ya, para instruktur-instrukturnya harus memang memiliki pendidikan," imbuh Yusri.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!