Formula E Dinilai Jadi Ajang Promosi Jakarta Dukung Kendaraan Listrik

Formula E Dinilai Jadi Ajang Promosi Jakarta Dukung Kendaraan Listrik

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 06 Jun 2023 11:44 WIB
Pebalap Maserati MSG Racing, Maximilian Gunther melakukan selebrasiΒ  juara dalam race 2 seri ke-11 Formula E Jakarta 2023 yang digelar di Jakarta International E-Prix Circuit, Minggu (4/6/2023).
Heru Budi saat di podium Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Formula E Jakarta 2023 sudah selesai digelar. Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi meyakini ajang balap yang disorot jutaan pasang mata dunia ini bisa mempromosikan Jakarta sebagai kota yang mendukung kendaraan listrik.

"Ajang Jakarta E-Prix ini bagus, tidak hanya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor UMKM, tetapi juga untuk mempromosikan Jakarta sebagai kota yang mendukung kendaraan listrik yang ramah lingkungan," kata Heru di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (4/6).

Heru Budi tak hanya menonton Formula E. Dia juga memberikan trofi kemenangan untuk Maximilian Gunther di atas podium. Di sisi lain, Heru berharap gelaran Formula E bisa digelar lagi tahun depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya harap waktu persiapan pelaksanaan Formula E bisa lebih diperpanjang, sehingga penyelenggaraan ajang balapan listrik ini bisa lebih baik lagi," ujar Heru.

Kendaraan listrik sudah mendapat perlakuan istimewa sejak era Gubernur Anies Baswedan. Ada beragam upaya yang dilakukan pemerintah untuk mempercepat peralihan kendaraan listrik. Di Ibu Kota Jakarta misalnya, mobil listrik dibebaskan dari bea balik nama. Penghapusan bea balik nama untuk kendaraan listrik ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 3 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.

ADVERTISEMENT

Tidak cuma itu, keistimewaan lain untuk mobil listrik di Jakarta adalah bebas dari ganjil genap. Seperti diketahui setiap Senin-Jumat ada penerapan ganjil genap dalam jam-jam tertentu dan titik yang telah ditentukan. Hanya kendaraan dengan angka pelat nomor paling belakang ganjil bisa melintas di tanggal ganjil begitupun dengan pelat nomor genap bisa lewat di tanggal genap.

Tapi kebijakan ganjil genap itu tidak berlaku untuk 13 kendaraan yang dikecualikan sebagaimana tertuang dalam Pergub nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. 13 kendaraan yang dimaksud adalah:

  • kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • kendaraan ambulans
  • kendaraan pemadam kebakaran
  • kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • sepeda motor
  • kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
  • kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yakni: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK
  • kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan POLRI
  • kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara



(riar/dry)

Hide Ads