Heran! Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta Sepi Pembeli, Beda Banget Sama Mobil Listrik

Heran! Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta Sepi Pembeli, Beda Banget Sama Mobil Listrik

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 24 Mei 2023 07:34 WIB
Wuling Air ev dikirim ke Labuan Bajo untuk KTT ASEAN
Ilustrasi mobil listrik yang mendapat subsidi Foto: Dok. Wuling
Jakarta -

Motor listrik dapat bantuan pemerintah dengan potongan harga Rp 7 juta. Tapi nyatanya sepi pembeli. Hal ini justru berbanding terbalik dengan penjualan mobil listrik, yang juga diberikan tambahan subsidi dari pemerintah.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus Ketua Perkumpulan industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko bilang per Jumat (19/5) lalu sepeda motor listrik baru terjual 108 unit dari kuota 200 ribu unit tahun ini.

"Kenapa ada keringanan dari pemerintah kok disambut seperti itu oleh masyarakat. Ini sedang kita evaluasi. Sepertinya masyarakat belum banyak tahu. Karena peraturan menterinya baru juga turun," ujar Moeldoko dalam Green Economic Forum yang diselenggarakan CNBC Indonesia, Selasa (22/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bandingkan dengan penjualan mobil listrik setelah disubsidi. Pada bulan keempat, berdasarkan data wholesales (distribusi pabrik ke dealer) penjualan mobil listrik di Indonesia mencapai 1.285 unit atau naik dari sebelumnya 1.112 unit.

Dua mobil listrik yang mendapatkan subsidi penjualannya juga meningkat meski tak terlalu signifikan dibanding bulan lalu. Hyundai Ioniq 5 misalnya bila pada Maret terdistribusi sebanyak 592 unit maka pada April jumlahnya menjadi 716 unit. Sementara Wuling Air ev yang pada Maret distribusinya 421 unit, pada April meningkat jadi 450 unit.

ADVERTISEMENT

Namun Wuling Air ev mengalami tren kenaikan penjualan yang signifikan jika dibandingkan sebelum pemberian subsidi. Dalam data yang sama, mobil mungil itu hanya terdistribusi 35 unit pada Januari, dan 83 unit pada Februari. Pun demikian dengan Ioniq 5, mobil itu terdistribusi 213 unit pada Februari, dan 234 unit pada Januari.

Beda bantuan dan syarat penerima motor listrik dan mobil listrik

Pemerintah sudah memberikan program bantuan berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta per unit untuk sepeda motor listrik yang memiliki TKDN minimal 40%, dengan kuota sebesar 200.000 unit pada tahun 2023. Tapi syarat penerimanya KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA. Untuk mengetahui konsumen tersebut memenuhi syarat, maka akan dilakukan pengecekan lewat NIK di situs Sisapira.

Di sisi lain, pemerintah sudah memberikan subsidi terhadap pembelian mobil listrik baru per 1 April 2023. Subsidi yang dimaksud berupa insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang berlaku hingga Desember 2023. Lewat insentif, masyarakat yang mau membeli mobil listrik hanya perlu menanggung PPN sebesar 1%, yang sudah diturunkan dari 11 persen.

Mengacu pada aturan itu, baru ada dua mobil listrik yang bisa mendapat insentif PPN yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Berkat insentif itu, harga Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev terpangkas bahkan hingga Rp 70 jutaan.

Memang untuk syarat penerima program potongan harga mobil listrik itu tidak seperti 'subsidi' motor listrik. Jadi siapapun yang punya uang untuk membeli mobil listrik bisa langsung dapat insentif PPN. Jumlah bantuan pemerintah untuk mobil listrik diketahui mencapai 35.900 hingga Desember 2023.




(riar/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads