Belum Daftar Subsidi myPertamina, Beli Pertalite Dibatas Rp 200 Ribu/Hari di Wilayah Ini

Belum Daftar Subsidi myPertamina, Beli Pertalite Dibatas Rp 200 Ribu/Hari di Wilayah Ini

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 11 Mei 2023 07:12 WIB
PT Pertamina (Persero) sudah siap untuk menjual produk bensin terbarunya yakni Pertalite. Bensin RON 90 ini akan dijual pertamakali di SPBU Coco, Abdul Muis, Jakarta pada Jumat (24/7/2015) mendatang. Petugas beraktivitas di SPBU Coco, Abdul Muis, Jakarta, Selasa (21/7/2015). Pada Jumat (24/7/2015) mendatang, SPBU ini siap menjual Pertalite RON 90. Hasan Al Habshy/detikcom.
Uji coba BBM Pertalite sudah mulai dilakukan di sejumlah wilayah. Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta -

Uji coba pembatasan Pertalite mulai dilakukan. Buat kamu pengguna Pertalite yang belum daftar MyPertamina jangan kaget kalau dibatasi 20 liter atau Rp 200 ribu per hari.

Uji coba pembatasan BBM Pertalite mulai dilakukan sejumlah daerah. Buat pemilik kendaraan yang belum daftar subsidi tepat di laman MyPertamina, saat membeli Pertalite hanya dibatasi 20 liter per hari.

Namun uji coba 20 liter per hari itu tidak berlaku di semua wilayah. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan saat ini uji coba Pertalite 20 liter itu berlaku di Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Timika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu yang di wilayah uji coba, kan baru terbatas wilayah uji cobanya," kata Irto saat dihubungi detikOto, Rabu (10/5/2023).

Irto mengatakan uji coba pembatasan 20 liter per hari akan dievaluasi lebih lanjut. Sebelum Pertalite, BBM jenis solar sudah lebih dulu dibatasi. Pertamina sendiri sejak 1 Desember sudah mewajibkan penggunaan QR Code untuk bertransaksi solar subsidi.

ADVERTISEMENT

"Prinsipnya pengaturan perlu kita lakukan agar subsidi bisa tepat sasaran dan tidak melebihi kuota yang ditetapkan Pemerintah," tambah Irto.

Nah buat kamu pengguna BBM bersubsidi dan belum mendaftar, maka bisa melakukan pendaftaran langsung ke laman subsiditepat.mypertamina.id.

Sebelum mendaftar, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti foto STNK, foto KTP, dan beberapa foto dokumen lainnya untuk diinput di sistem MyPertamina. Foto ini harus terlihat jelas. Foto KTP misalnya, detail identitas diri harus terlihat dengan jelas. Begitu juga dengan foto STNK kendaraan, baik nomor polisi, nama pemilik, hingga masa berlaku kendaraan harus jelas terlihat. Foto STNK bagian depan dan belakang dalam kondisi dibuka.

Untuk foto kendaraan, angle yang diambil dari sisi depan kiri sehingga terlihat dengan jelas wujud mobil dan jumlah rodanya. Kemudian foto juga kendaraan dari depan yang memperlihatkan nomor polisi dengan jelas. Bagi kendaraan komersial, foto KIR juga harus jelas terlihat.

Jika kamu bingung melakukan pendaftaran sendiri, maka bisa langsung mengunjungi SPBU untuk melakukan pendaftaran. Nantinya ada petugas SPBU yang siap memandu kamu mendaftar.




(dry/lth)

Hide Ads