Aksi pemobil yang mengumpat meminta prioritas saat dikawal voorijder ramai dibahas di sosial media. Memang siapa saja yang mendapat prioritas?
Ramai dibahas di sosial media soal video pemobil yang meminta prioritas di jalan ketika mendapat pengawalan voorijder. Dalam video yang diunggah ulang oleh akun instagram fakta.jakarta, terlihat mobil itu menerobos kepadatan lewat bahu jalan sembari mendapat pengawalan.
Saat pengawal membuka jalan, terdengar suara dari rekaman tersebut orang-orang di dalam mobil diduga berteriak sambil dan beberapa kali melontarkan perkataan kasar.
"Dikawal ya. Minggir, minggir.. minggir wey... ngen**," terdengar suara dari dalam mobil tersebut, yang diiringi dengan tawa.
"Waah tenang aja.." tambahnya lagi.
View this post on Instagram
Tidak diketahui dengan pasti siapa yang ada di balik kemudi setir saat mendapat pengawalan itu. Namun yang jelas, kalau itu berasal dari kalangan masyarakat umum dan tak ada kepentingan mendesak harusnya tidak mendapat prioritas di jalan.
Soal pengawalan lalu lintas di jalan itu bahkan sudah tertuang dalam ST/ 651/ III/ WAS.1.1./ 2023 tentang pengawalan lalu lintas, yang berisi perintah kepada jajaran agar senantiasa memedomani SOP pada setiap kegiatan pengawalan, baik pengawalan VVIP, VIP, maupun pengawalan kegiatan masyarakat.
"Kegiatan pengawalan harus dilakukan secara humanis ketika membuka jalan dan mendahulukan kendaraan lain yang lebih penting seperti contohnya ambulans dan pemadam kebakaran," jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat dengan Komisi III DPR belum lama ini.
"Khusus untuk kegiatan masyarakat, pengawalan dilakukan khusus untuk memastikan ketertiban di jalan apabila tidak mendesak harus tetap mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak boleh mendapatkan prioritas," tambah Sigit.
Sigit memang belakangan menaruh perhatian soal pengawalan yang dilakukan pihak kepolisian. Pasalnya, pengawalan itu banyak mendapat keluhan terutama bila dilakukan saat macet. Terlebih suara sirine yang dikeluarkan cukup menganggu pengendara.
"Tolong yang begini-begini rekan-rekan lebih selektif. Dan kemudian apabila memang tidak terlalu mendesak, ikuti aturannya. Saatnya lampu merah berhenti, lampu hijau baru jalan. Kita kawal untuk ketertiban rombongan bukan kemudian memberikan dia prioritas-prioritas boleh melanggar," ujar Sigit kala itu.
Adapun soal pengawalan sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Nagkutan Jalan pasal 134 dan pasal 135. Berikut bunyi pasalnya.
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 135
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Simak Video "Video: Viral Polisi Diadang Pemobil saat Kawal Orang Sakit di Puncak Bogor"
(dry/din)