Batas Kecepatan di Jalan Tol saat Mudik Lebaran, Awas Dijepret Tilang Elektronik

Batas Kecepatan di Jalan Tol saat Mudik Lebaran, Awas Dijepret Tilang Elektronik

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 12 Apr 2023 12:20 WIB
Petugas dari Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggunakan
alat pendeteksi laju kendaraan (speed gun) di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, kawasan Majalengka, Senin (14/12/2015). Polda Jabar bekerjasama dengan PT Lintas Marga Sedaya (LMS) pengelola jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali), melakukan berbagai langkah penegakan hukum sebagai bagian dari upaya pihak berwenang dan operator jalan tol dalam menjaga dan meningkatkan keselamatan berkendara di jalan tol. (FOTO: dok. Tol Cipali)
Batas kecepatan kendaraan diatur dalam undang-undang. Foto: pool
Jakarta -

Ada banyak speed camera terpasang untuk memantau pemudik yang doyan kebut-kebutan. Ketahui segini batas kecepatan di tol biar enggak 'ditangkap' kamera ETLE.

Masih ada pengendara yang memanfaatkan jalanan kosong untuk kebut-kebutan. Seringkali hal itu ditemukan di jalan tol. Tak terkecuali ketika tengah melakukan perjalanan mudik, ada yang menggeber mobil melebihi batas kecepatan atau justru di bawah ketentuan.

Perlu diketahui, batas kecepatan kendaraan diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lebih detailnya tercantum dalam pasal 21, dijelaskan batas kecepatan ditentukan berdasarkan kawasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batas kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan. Aturan itu didukung dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

"Bagi Sobat Polri yang menggunakan kendaraan pribadi dan menjadikan jalan tol untuk sampai ke kota tujuan mudik, penting untuk mengetahui batas kecepatannya ya. Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, pengemudi juga harus selalu konsentrasi agar terhindar dari kecelakaan," tulis laman Divisi Humas Polri dikutip detikOto, Rabu (12/4/2023).

ADVERTISEMENT

Khusus untuk jalan bebas hambatan batas kecepatan paling rendah ditetapkan dengan batas absolut 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam. Penetapan batas kecepatan itu tak sembarangan, melainkan sudah memperhitungkan berbagai faktor seperti frekuensi kecelakaan, fatalitas, kondisi permukaan jalan, serta usulan masyarakat.

Sedangkan untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Adapun untuk memantau pengendara yang melebihi batas kecepatan, ada puluhan unit Speed Camera yang terpasang di sejumlah titik. Pengelola jalan tol Jasa Marga misalnya telah memasang 25 unit Speed Camera (8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit di Trans Jawa, dan 1 unit di luar Pulau Jawa) serta penambahan 6 unit dari Korlantas pada lokasi rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans Jawa, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono).




(dry/din)

Hide Ads