Parkir mobil sembarangan di jalan umum kini menjadi masalah di kota besar, termasuk DKI Jakarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang menimbang syarat perpanjang STNK harus memiliki garasi.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto menjelaskan usulan kewajiban memiliki garasi untuk perpanjang pajak STNK tidak masalah dari aspek yuridis.
"Kepemilikan garasi atau menguasai garasi akan dikaji sebagai persyaratan perpanjangan STNK sah-sah saja, mengacu pada pasal 140 Perda No 5 th 2014 tentang transportasi," kata Budiyanto dalam keterangannya dikutip Kamis (6/4/2023).
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 berbunyi setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memiliki garasi. Jadi masyarakat harus memiliki garasi terlebih dahulu sebelum membeli mobil. Dengan begitu, tak ada lagi mobil yang diparkir sembarangan di jalan.
"Sehingga kajian tersebut diharapkan mampu mengkonfirmasi asas ketaatan hierarki dalam peraturan perundang-undangan," tambah Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini.
Diberitakan detikcom sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo masih berkooridnasi dengan kepolisian untuk menekan potensi parkir liar di fasilitas umum. Termasuk salah satunya mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk perpanjangan STNK.
"Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
"Kalau nggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan," tambahnya.
Simak Video "Video: Klarifikasi Arafah Rianti soal Dilabrak Tetangga Gegara Parkir Mobil"
(riar/rgr)