Cara Bikin SIM Online 2023: Simak Syarat, Biaya, dan Waktu Pengerjaanya

Cara Bikin SIM Online 2023: Simak Syarat, Biaya, dan Waktu Pengerjaanya

Sandy Financy - detikOto
Senin, 20 Mar 2023 06:27 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM, bagaimana cara bikin SIM Online 2023? Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi dari Polri bagi warga yang memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Tentunya pemilik SIM wajib memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani, dan rohani.

Pembuatan SIM awalnya hanya dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) setempat. Namun saat ini SIM dapat dibuat online dengan memenuhi syarat, ketentuan, dan proses pengerjaan berikut

Cara Bikin SIM Online 2023

Dikutip dari situs digitalkorlantas, berikut langkah-langkah pembuatan SIM Online yang wajib diikuti masyarakat:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di App store atau playstore
  2. Verifikasi data dan siapkan dokumen yang dibutuhkan
  3. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM
  4. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
  5. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM
  6. Lakukan ujian teori
  7. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di lokasi SATPAS yang sudah dipilih.
  8. SIM dapat diambil setelah lulus ujian pembuatan SIM.

Biaya pendaftaran pembuatan SIM adalah:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000.

Sebagai catatan, biaya administrasi tersebut belum termasuk asuransi kendaraan, tes psikologi, dan tes kesehatan.

ADVERTISEMENT

Syarat Bikin SIM Online 2023

Dikutip dari restadenpasar.bali.polri ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mengikuti pembuatan SIM Online. Syarat ini sebetulnya sama dengan pembuatan SIM offline.

a. Usia

  • Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan
  • Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
  • Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
  • Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum

Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

b. Administrasi

  • Mengisi formulir pengajuan SIM dan tanda bukti pendaftaran elektronik
  • Menyertakan sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi maksimal 6 bulan setelah terbit
  • Melaksanakan perekaman biometrik meliputi sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata
  • Telah membayar dan menyertakan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bagi WNA, syarat administrasi pembuatan SIM Online wajib menyerahkan fotokopi:

  • Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia

Dokumen keimigrasian meliputi:

  • Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia
  • Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan
  • Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia
  • Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

c. Kesehatan

Syarat administrasi untuk cara bikin SIM Online 2023 meliputi jasmani dan rohani, yang nantinya akan dites lebih dulu. Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan.

Sementara kesehatan rohani terdiri dari kemampuan konsentrasi dan adaptasi, kecermatan, pengendalian diri, stabilitas emosi, serta ketahanan kerja.

d. Lulus ujian

Calon penerima SIM Online tentunya wajib lulus ujian yang terdiri dari:

  • Tes atau ujian teori
  • Tes atau ujian keterampilan melalui simulator
  • tes atau ujian praktik.

Biaya dan Waktu Pengerjaan SIM Online

Proses pembuatan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja. Namun jika antrian mengalami lonjakan, maka dibutuhkan waktu yang lebih panjang. Jika proses sudah selesai, SIM dapat diambil di Satpas hari Senin-Sabtu jam 08.00-12.00.

Itulah penjelasan lengkap cara bikin SIN Online 2023 beserta syarat, biaya dan waktu pengerjaanya. Semoga artikel ini dapat membantu detikers yang kesulitan membuat SIM baru.




(row/row)

Hide Ads