Anggaran Mobil Dinas Jip Rp 2,3 Miliar, Gubernur DKI Sebelumnya Pakai Land Cruiser

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 05 Mar 2023 08:15 WIB
Ilustrasi Toyota Land Cruiser Foto: Dok. Toyota
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menganggarkan dana Rp 2,37 miliar untuk mobil jenis jeep,- bukan merujuk pada merek, sebagai kendaraan dinas Pj Gubernur. Diketahui Gubernur DKI pada masa jabatan sebelumnya menggunakan mobil jenis jip dengan model Land Cruiser.

"Pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil jip Land Cruiser (jip LC) dengan kisaran harga Rp 2,3 miliar," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, dikutip detikNews Jumat (3/3/2023) lalu.

"Sehingga sampai saat ini penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur belum dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyesuaian pergub terkait pengelolaan kendaraan dinas," sambungnya.

Sementara itu, diberitakan Antara, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi diketahui belum memiliki kendaraan dinas operasional. Joko melanjutkan Heru memakai kendaraan dinas dari Sekretariat Negara, yakni Toyota Innova selaku kapasitasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden.

Sedangkan kendaraan operasional untuk yang lama untuk Gubernur DKI, masih dalam proses peralihan kepemilikan kepada Gubernur DKI Periode 2017-2022.

"Apabila kepala daerah telah menjabat lebih empat tahun itu akan dialihkan kepemilikan kepada yang bersangkutan dengan harga yang tidak terlalu mahal," jelas Joko.

Pengadaan mobil dinas buat Pj Gubernur DKI Jakarta

Pengadaan mobil dinas itu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan LKPP. Untuk jenis mobil Jeep pengadaan diberi nama nama "Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Pj Gubernur". Joko melanjutkan pengadaan kendaraan dinas ini sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Peraturan itu menyebut kendaraan dinas gubernur bisa jenis sedan dengan kapasitas maksimal 3.000 cc dan jenis Jeep dengan kapasitas maksimal 4.200 cc.

Lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. Pergub tersebut mencatat bahwa Gubernur memiliki dua kendaraan dinas, yaitu sedan kapasitas isi/silinder maksimal 3.000 cc dan jip 4.200 cc. Sedangkan Ketua DPRD hanya memiliki satu kendaraan dinas, yaitu sedan atau jip dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.700 cc.

Nilai pagu untuk membeli mobil jenis Jeep sebesar Rp 2.372.985.092 dengan metode tender. Spesifikasi pengerjaan kendaraan dinas gubernur jenis Jeep dengan kapasitas atau isi silinder maksimal 4.200 cc. Pemilihan penyedia mulai Februari 2023, pemanfaatan barang April 2023, dan jadwal pelaksanaan kontrak mulai Maret 2023.

Seperti diketahui jenis mobil Jeep di Indonesia tidak hanya merujuk pada sebuah merek. Mobil-mobil SUV dalam laman Samsat DKI Jakarta seperti Pajero Sport, Fortuner Land Cruiser juga tercantum sebagai jenis mobil Jeep.

Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tidak tercantum Jeep, tetapi kata "Jip" yang dipakai merujuk pada mobil kecil yang kuat, serba guna, bentuknya segi empat, lebih tinggi daripada sedan, beroda empat, untuk 4-10 orang.

Memang di Indonesia, Jeep merupakan merek mobil asal Amerika Serikat. Pabrikan tersebut di sini menjual berbagai produk seperti Jeep Wrangler Rubicon, Jeep Wrangler Sahara, Jeep Gladiator, dan Jeep Compass.



Simak Video "Video Polisi soal Viral Mobil Dinas Pejabat Masuk Jalur TransJ: Ter-capture E-TLE"

(riar/lua)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork