Sri Mulyani Larang Pejabat Pajak Pamer Moge Meski Beli Pakai Uang Halal, Kenapa?

Tim detikcom - detikOto
Senin, 27 Feb 2023 11:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Instagram smindrawati)
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani melarang para pegawai atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan memamerkan diri mengendarai moge (motor gede). Menurut Sri Mulyani, hal itu tidak boleh dilakukan, sekalipun beli mogenya memakai uang halal.

Kantor perpajakan di Indonesia sedang menjadi sorotan akhir-akhir ini. Sesudah viral kasus pengeroyokan yang dilakukan salah satu anak pejabat dirjen pajak kepada anak salah satu pengurus GP (Gerakan Pemuda) Ansor, kini giliran pejabat Kementerian Keuangan yang jadi sorotan gara-gara pamer moge.

Pejabat yang dimaksud adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Dia menjadi sorotan publik baru-baru ini karena memamerkan gambar-gambar mengendarai moge bersama komunitasnya, Belasting Rijder. Belasting Rijder merupakan komunitas pegawai pajak yang menyukai moge.

Menyikapi keberadaan komunitas tersebut, Sri Mulyani menginstruksikan dua hal. Tanpa tedeng aling-aling, Sri Mulyani langsung mengumumkan instruksi tersebut lewat akun media sosial Instagram pribadinya @smindrawati. Dua instruksi tersebut yakni:

1. Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN.

2. Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge - menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP.

Sri Mulyani menegaskan bahwa komunitas pengendara moge di lingkungan kantor perpajakan tersebut harus segera dibubarkan. Bahkan jika para member di komunitas itu membeli kendaraan dengan uang halal sekalipun. Menurut Sri Mulyani, tidak sepantasnya pejabat atau pegawai pajak memamerkan kendaraan mewah yang dimiliki. Sebab hal itu bisa menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat.

"Bahkan apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi; mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik".

"Ini mencederai kepercayaan masyarakat".



Simak Video "Video: Sri Mulyani Sebut APBN Bulan Mei Defisit Rp 21 T"

(lua/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork