Pelat nomor khusus dan rahasia tidak lagi bebas beredar. Pihak kepolisian sejak Oktober 2022 telah menyetop penerbitan pelat RF yang tergolong sebagai pelat khusus. Penyetopan itu dilakukan karena polisi ingin melakukan kroscek terhadap rekomendasi pelat nomor RF yang diterima dan juga yang sudah beredar.
"Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya jadi kita habiskan perpanjangannya kami ubah semuanya di Perpol 7 nya kami ubah,"ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.
Sekadar informasi, pelat RF yang termasuk pelat khusus diterbitkan berdasarkan rekomendasi. Mengutip Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 76, untuk penerbitan pelat nomor dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Khusus harus ada rekomendasi dari beberapa pihak seperti Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk tingkat pusat, Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat provinsi/kabupaten kota, Kepala Divpropam untuk tingkat Mabes Polri, hingga Kementerian Luar Negeri untuk Pejabat Konsul Kehormatan.
Dalam lampiran disebutkan, pelat nomor khusus ini dapat diberikan kepada kendaraan dinas presiden, kendaraan dinas wakil presiden, kendaraan dinas Ketua Lembaga Tinggi Negara, kendaraan dinas ketua lembaga tinggi negara, kendaraan dinas pejabat setingkat menteri, kendaraan dinas pejabat TNI/Polri dan instansi pemerintah eselon I, II, III, dan pejabat konsul kehormatan.
Dijelaskan pelat nomor untuk kendaraan dinas pejabat TNI/Polri serta instansi pemerintah setingkat eselon I, II, dan III terdiri dari kode wilayah sesuai dengan wilayah Regident Ranmor, nomor urut registrasi dan seri huruf yang diatur oleh Kapolda.
Dengan adanya penyetopan tersebut, polisi tengah menyiapkan pelat nomor khusus baru bagi eselon I dan eselon II. Yusri menjelaskan hanya kendaraan dinas pejabat tertentu yang bisa mendapatkan pelat khusus tersebut. Sementara untuk kendaraan pribadi pejabat, akan tetap menggunakan pelat nomor umum. Adapun pelat nomor khusus dan rahasia dengan kode baru tidak lagi bisa digunakan oleh kendaraan pribadi.
"Ke depan sudah enggak ada lagi, jadi cuma mobil dinasnya," tegas Yusri.
Untuk penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia, Yusri menjelaskan akan langsung diterbitkan oleh Polda sesuai dengan arahan dari Korlantas Polri. Setelah mendapatkan rekomendasi, polisi akan melakukan verifikasi apakah kendaraan tersebut memenuhi aturan untuk mendapatkan pelat nomor khusus dan rahasia. Jika iya, baru bisa menggunakan pelat nomor khusus yang berlaku selama satu tahun.
"Persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu ke Kabidpropamnya dan dirintelnya untuk merekomendasikan ke pusat ke Baintelkam, untuk polisi ya tembusannya ke Divpropam dari situ baru ke Korlantas dalam hal ini Regident untuk verifikasi dulu. Sesuai enggak dengan aturan, kalau sesuai baru kami perintahkan polda mana yang mencetak nomor khusus dan rahasia tersebut," jelas Yusri.
"Jadi Polda tidak berhak mendatakan, datanya ada di Korlantas. Polda-Dirlantas cuma punya kewenangan cetak STNK dan pelat nomor titik. jadi enggak ada lagi nanti yang ke Polda-Polda bebas," pungkas Yusri.
Simak Video "Pelat RF Tak Lagi Nopol 'Sakti' Polisi Siapkan Kode Baru"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Melihat Deretan Mobil dan Motor Arteria Dahlan
Mobil Arteria Dahlan Sempat Bikin Heboh: Pakai Pelat Polri
Rossi Pernah Sebut Marquez 'Biang Masalah' di MotoGP, Kini Banyak yang Percaya?