Ancaman Sanksi Buat Bikers yang Hobi Nongkrong di Underpass

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 22 Jan 2023 13:37 WIB
Bikers nongkrong di underpass Depok. Foto: Tangakapan layar Instagram @depok24jam
Jakarta -

Kota Depok baru saja meresmikan underpass baru di jalan Dewi Sartika. Namun belum lama underpass ini beroperasi, sudah ditemui masalah, di mana ada sejumlah bikers atau pengendara motor yang menjadikan underpass ini sebagai tempat nongkrong. Sesuai aturan, para bikers tersebut bisa diancam dengan sanksi.

Dilihat detikOto di salah satu unggahan akun Instagram @depok24jam, tampak sejumlah bikers berhenti di salah satu ruas underpass dan memarkirkan motornya di pinggir trotoar. Bahkan ada beberapa motor yang diparkir secara melintang, sehingga memakan ruas jalan.

Dalam unggahan video lain juga diperlihatkan sejumlah bikers berhenti di tengah-tengah underpass buat melakukan swafoto atau selfie. Mereka pun ditertibkan patroli polisi dari tim Perintis Polres Metro Depok.

Sebagai informasi, underpass merupakan salah satu cara untuk mengurai kemacetan lalu lintas di persimpangan. Jalanan ini berada di bawah jalanan utama, dan berbentuk seperti sebuah jalan tembusan.

Sebagaimana jalanan raya pada umumnya, underpass juga harus bebas dari gangguan, termasuk gangguan dari pengendara yang berhenti dan memarkirkan kendaraannya tanpa tujuan yang mendesak. Jika melanggar, hukuman penjara dan sanksi sejumlah uang bakal menanti.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 106 ayat 4 dan pasal 287 ayat 3, disebutkan aturan larangan berhenti sembarangan.

Pasal 106 ayat 4 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan;

b. Marka jalan;

c. Alat pemberi isyarat lalu lintas;

d. Gerakan lalu lintas;

e. Berhenti dan parkir;

f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;

g. Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Sementara pasal 287 ayat 3 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).



Simak Video "Video: Helm Hilang di Parkiran? Ternyata Pengelola Harus Tanggung Jawab!"

(lua/riar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork