Viral Pengemudi Hyundai Creta Maki Polantas, Bagaimana Aturan Hukumnya?

ADVERTISEMENT

Viral Pengemudi Hyundai Creta Maki Polantas, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Tim detikcom - detikOto
Sabtu, 14 Jan 2023 18:30 WIB
Viral pengemudi Hyundai Creta maki-maki polisi.
Aturan hukum pengguna jalan raya yang memaki dan melawan polisi lalu lintas. Foto: Instagram Undercover.id
Jakarta -

Baru-baru ini, viral di media sosial, pengemudi Hyundai Creta tak terima saat dihentikan polisi lalu lintas (polantas) di jalan raya. Bahkan, dia sampai berani melontarkan kata-kata kasar. Lalu, apa hukumnya melawan dan menghina polisi yang tengah bertugas di lapangan?

Diketahui, pada potongan video yang dibagikan akun Instagram @undercover.id, pengemudi Hyundai berkelir putih yang viral tersebut terlihat geram saat dihentikan polantas. Dia yang mengaku kerja di Kemenhub itu mengatakan, polisi tak semestinya mengatur lalu lintas.

"Saya orang kementerian perhubungan ya. Makanya Kapolri bikin aturan dilarang tilang. Seharusnya yang mengatur lalu lintas itu Dishub, kalau melayani dan kecelakaan lalu lintas (baru tugas polisi)," tegas pengemudi mobil kepada polisi.

Viral pengemudi Hyundai Creta maki-maki polisi.Viral pengemudi Hyundai Creta maki-maki polisi. Foto: Instagram Undercover.id

Tak lama setelahnya, polisi kemudian mengizinkan si pengemudi mobil melintas. Petugas tersebut tak lupa mengingatkannya agar tetap berhati-hati di jalan. Namun, bukannya memberi respons baik, pengemudi itu justru melontarkan makian.

"Di video aja (bilang) hati-hati, ba*gke lo!" kata pengemudi Hyundai Creta.

Menurut keterangan di potongan video, peristiwa itu konon terjadi di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Jumat pagi (13/1). Sedangkan mobil yang dikemudikan pengemudi viral tersebut masih menggunakan plat nomor sementara dengan nopol B 1286 SSO.

Viral pengemudi Hyundai Creta maki-maki polisi.Viral pengemudi Hyundai Creta maki-maki polisi. Foto: Instagram Undercover.id

Kami telah menghubungi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra untuk meminta tanggapan dan sejumlah informasi mengenai video viral tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, dia belum memberikan jawaban.

[Gambas:Instagram]

Aturan Hukum soal Larangan Melawan Polisi

Belajar dari kasus pengemudi memaki polantas, sebenarnya ada aturan hukum yang melarang perbuatan tersebut. Bahkan, itu sudah diatur dengan jelas pada Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada UU LLAJ Pasal 265 ayat 3, polisi disebut berhak menghentikan pengemudi kendaraan yang melintas di jalan raya. Begini isi lengkapnya:

Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:

a. menghentikan kendaraan bermotor;

b. meminta keterangan kepada pengemudi; dan/atau

c. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Sementara pada pasal 282 disebutkan, pelanggar yang melawan dan tidak patuh terhadap polisi yang bertugas bisa dikenai denda maksimum Rp 250 ribu dan kurungan penjara paling lama sebulan.

Tilang Manual Dihapus, Polantas Boleh Tegur Pelanggar

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit mengatakan, meski tilang manual sudah dihapus, polisi masih boleh menghentikan pelanggar di jalan raya. Namun tujuannya hanya untuk menegur dan memberikan edukasi.

"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," ungkap Sigit.

Dua pelajar SMP terjaring razia di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (23/8/2022). Polisi memberikan hukuman tilang berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya kepada kedua pelajar tersebut karena tidak memiliki SIM dan membawa STNK serta tidak mengenakan helm saat berkendara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.Polisi boleh hentikan pelanggar lantas untuk diberikan edukasi. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Kecuali, kata dia, ada pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan lalu lintas. Petugas dipersilakan melakukan penegakan hukum.

"Kecuali memang hal-hal yang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran sebaiknya memberikan edukasi," kata Sigit.



Simak Video "Momen Tahanan di Jambi Bisa Peluk Putrinya Usai Sel Dibuka Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/dry)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT