Sejak beberapa tahun terakhir, perusahaan otobus (PO) mulai menjamur di Indonesia. Sebab, secara bisnis, itu dianggap sangat menguntungkan. Lalu, bagaimana sih cara dan syarat bikin PO bus dari mulai pendaftaran hingga bisa beroperasi?
Disitat dari laman resmi Departemen Perhubungan (Dephub) dan sumber lainnya, Kamis (5/1/2023), semua orang sebenarnya bisa bikin PO bus sendiri. Asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Sebelum mendaftarkan diri ke Departemen Perhubungan, calon pengusaha PO bus harus menentukan trayek atau rute perjalanan terlebih dulu. Trayek tersebut harus berlaku tetap, baik itu secara rute maupun jadwal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Penentuan trayek sejatinya sangat penting. Sebab, jika saat pengajuan izin ternyata trayek yang dipilih sudah penuh, maka pendaftaran PO bus kemungkinan besar ditolak. Hal tersebut dilakukan Dephub untuk memastikan persaingan bisnis tetap sehat antara satu PO dan PO lain.
Bagi detikers yang tertarik, berikut cara dan syarat mengajukan izin usaha angkutan termasuk bus, dikutip dari laman resmi Dephub.
Cara dan Syarat Bikin PO Bus Sendiri
a. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan;
c. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
d. Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali;
e. Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.
2) Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin trayek terdiri dari persyaratan administratif dan teknis, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
a. Persyaratan Administratif
1) Memiliki surat Izin usaha angkutan;
2) Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin trayek;
3) Memiliki atau menguasai kendaraan yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji Kendaraan;
4) Menguasai fasilitas penyimpanan/ pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan;
5) Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;
6) Surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia;
7) Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;
8) Surat pertimbangan dari Gubernur, dalam hal ini Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Langkah Lanjutan
Seandainya semua syarat telah dipenuhi, maka kalian tinggal mengajukan izin usaha angkutan dan menunggu izin dikeluarkan oleh Direktorat Perhubungan Darat. Setelah izin keluar, maka armada bus sudah bisa beroperasi.
Perlu dipahami, izin mendirikan PO bus tersebut berlaku selama lima tahun. Sehingga, jika sudah jatuh tempo, pemilik PO harus melakukan perpanjangan izin usaha.
Nah, itu tadi cara mudah mendirikan PO sendiri. Biar lebih jelas dan detail, silakan datang ke badan terkait, ya, detikers. Semoga beruntung!
(sfn/dry)
Komentar Terbanyak
Begini Pengakuan Polisi Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan
28 Mobil-motor Ahmad Sahroni yang Lapor Punya Harta Rp 328 Miliar
Tuntutan Dicuekin Pemerintah, Ojol Bakal Demo di Gedung DPR!