Meski telah digantikan tilang elektronik atau ETLE, namun polisi masih bisa menerapkan tilang manual untuk jenis pelanggaran tertentu. Bahkan, petugas yang belakangan mulai tak percaya diri diminta lebih tegas dan tak ragu-ragu lagi menindak pelanggar secara manual.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh meminta polisi tak ragu lagi menilang manual pengendara yang melakukan empat pelanggaran khusus, yakni menggunakan knalpot brong, balapan liar, melepas dan mengganti pelat nomor kendaraan.
"Polantas yang sudah dididik dan mendapat pelatihan khusus lantas tidak perlu ragu untuk melaksanakan tilang manual. Laksanakan dengan tegas tapi sopan," ujar Sugeng Teguh, dikutip detikOto dari laman resmi IPW, Rabu (21/12/2022).
![]() |
Korlantas Polri menemukan fakta, bahwa ada sejumlah petugas kepolisian yang tak percaya diri melakukan penegakan hukum sejak terbitnya Telegram Kapolri mengenai larangan tilang manual dan pengoptimalan ETLE.
Menurut Sugeng, tugas polantas sebenarnya tak hanya menilang para pelanggar saja, melainkan juga patroli dan mengatur arus lalu lintas yang semrawut.
IPW Desak Polisi Kembali Percaya Diri
Sugeng menyadari, sejak tilang manual digantikan ETLE, banyak masyarakat yang merekam dan memviralkan polisi saat tengah bertugas di lapangan. Kenyataan tersebut yang akhirnya membuat rasa percaya diri mereka turun drastis.
Berkaca dari kenyataan itu, Sugeng meminta polisi mampu mengembalikan rasa percaya diri demi kebaikan bersama.
"Ini (kurang percaya diri) tidak perlu terjadi kalau petugasnya benar," tegasnya.
![]() |
Nah, untuk menghindari hujatan atau kritikan publik, polisi lalu lintas diminta bekerja dengan benar dan fokus melakukan tilang manual untuk empat jenis pelanggaran tadi.
Selain itu, polantas jangan sendirian saat bertugas di lapangan, minimal dua personel. Tujuannya, agar ada anggota lain yang berjaga-jaga mengambil video sebagai penyeimbang saat ada penyesatan informasi yang menuduh petugas menyalahgunakan kewenangan.
Kemudian, petugas juga harus membekali dirinya dengan ponsel berkamera jernih. Sebab, itu bisa memudahkan mereka saat hendak memotret atau merekam kejadian tertentu di jalan raya.
"Kalau pelanggaran lantas yang mau ditilang melawan petugas tidak perlu diladeni, divideokan pelat nomor dan wajahnya. Setelahnya dilakukan penindakan tilang elektronik seperti ETLE," kata Sugeng.
Simak Video "2,6 Juta Kendaraan Kena Tilang di 2022, ETLE Berapa Banyak?"
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/sfn)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Istri Pejabat Setneg Flexing Beli Mobil Nggak Diniatin, Segini Harganya
Sering Diprotes Masyarakat, Kapolri Minta Patwal Lebih Selektif dan Tertib