Pemerintah Indonesia memiliki peta jalan kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB). Targetnya 1 juta unit mobil listrik diproduksi sedangkan 3,2 juta listrik bisa diproduksi pada tahun 2035.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan untuk mengejar target produksi tersebut perlu mendorong investasi lebih lanjut.
"Saat ini terdapat empat perusahaan bus listrik, tiga perusahaan mobil listrik, dan 35 perusahaan kendaraan roda dua dan roda tiga listrik, dengan total investasi ini relatif masih perlu kita dorong Rp 1,92 triliun," kata Agus saat memberikan paparan rapat kerja dengan Komisi VII dikutip Kamis (8/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan Indonesia sudah memasang target produksi mobil listrik pada tahun 2035 bisa mencapai 1 juta unit. Jumlah tersebut diklaim bisa mengurangi 12,5 juta barel bahan bakar serta mengurangi 4,6 juta ton CO2.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor diharapkan bisa mampu memproduksi minimum 3,2 juta unit kendaraan motor dua yang listrik. Angka tersebut bisa mengurangi 4 juta barel bahan bakar serta 1,4 juta ton CO2.
Namun Agus mengatakan populasi kendaraan listrik di Indonesia masih terbilang kecil. Lalu berapa jumlah kendaraan listrik saat ini?
Berdasarkan data Vehicle Type Approved (VPA) Kementerian Perhubungan yang disampaikan Menteri Perindustrian, sebanyak 25.316 unit kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sudah didaftarkan. Rinciannya sepeda motor 21.668 unit, mobil penumpang 3.317 unit, roda tiga 274 unit, bus 51 unit, dan mobil barang 6 unit. Data ini diambil per 8 September 2022.
Untuk mendorong tumbuhnya KLBB, pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan, yakni Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Memang salah satu hal yang menjadi kendala ialah faktor harga, salah satu cara Agus menyiasatinya dengan mengatur pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang kendaraan listrik keadaan terurai dan terurai tidak lengkap.
"Pemerintah terus menerus sampai terakhir inpres nomor 7 tahun 2022, tumbuhnya industri KLBB ini, termasuk rezim pajak sudah kita atur, berdasarkan investasi dari masing-masing perusahaan, itu progresif. Itu melalui Permenperin," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut Agus juga menjelaskan perlunya mendorong peningkatan nilai tambah produk di dalam negeri, yakni Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
"Harga memang menjadi isu besar terhadap competitiveness dibandingkan dengan mobil-mobil yang berbasis konvensional atau ICE sehingga bagaimana kita bisa memproduksi baterai karena komponen yang termahal masih baterai, komponen lain sebetulnya sama saja di luar baterai," kata Agus.
(riar/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah