Bea Balik Nama Kendaraan Gratis! Ini Mekanisme, Syarat, dan Wilayah Berlakunya

Bea Balik Nama Kendaraan Gratis! Ini Mekanisme, Syarat, dan Wilayah Berlakunya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 28 Nov 2022 10:31 WIB
STNK Kawasaki Ninja ZX-25R
Syarat dan mekanisme pemutihan bea balik nama kendaraan (Foto: Luthfi Anshori/detikcom)
Jakarta -

Program pemutihan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor masih berlaku. Pemutihan BBN untuk kendaraan ini berlangsung sampai bulan depan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan program pemutihan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. BBNKB ini adalah balik nama untuk kendaraan bekas seperti jual-beli mobil bekas atau alih kepemilikan karena hibah.

BBNKB II terdiri dari beberapa jenis antara lain alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program ini masih ada sampai saat ini. Program pemutihan BBNKB II ini berlaku sampai dengan 23 Desember 2022.

Untuk mendapatkan BBNKB gratis dari Pemprov Jawa Barat, syaratnya kendaraan yang dibalik nama adalah bukan kendaraan baru yang dibeli dari dealer. BBNKB II ini adalah bea balik nama untuk kendaraan bekas.

ADVERTISEMENT

Persyaratan mengurus balik nama kendaraan bekas antara lain STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat, bukti hasil cek fisik. Semua berkas difotokopi.

[Gambas:Instagram]

Dikutip dari Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, berikut mekanisme balik nama kendaraan:


1. Wajib Pajak

  • Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
  • Melakukan cek fisik kendaraan
  • Menyerahkan persyaratan di Loket Pendaftaran
  • Membayar PNBP BPKB di Loket Pembayaran
  • Melakukan cek kepemilikan di Loket Progresif
  • Mendaftar & Menyerahkan Dokumen di Loket Pendaftaran

2. Petugas

  • Menetapkan besaran Pajak, BBNKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB

3. Wajib Pajak

  • Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran
  • Menerima SKPD/SKKP yang diregister & STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan
  • Mengambil TNKB Baru di Workshop TNKB.



(rgr/din)

Hide Ads