Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan kementerian dan lembaga pemerintah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Namun, pengadaan kendaraan dinas bertenaga listrik itu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, terkait adanya instruksi penggunaan kendaraan dinas untuk pemerintah pusat dan daerah, kiatnya di tengah anggaran yang terbatas adalah dengan menyewa.
"Adanya Inpres mewajibkan bagi K/L (kementerian/lembaga) untuk melaksanakannya. Yang kami lakukan adalah leasing (menyewa) kendaraan listrik, jadi tidak perlu membeli. Insya Allah ini bisa menjadi kunci bagi K/L lain," kata Budi dalam keterangan tertulisnya dikutip dari situs resmi Kementerian Perhubungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut, pemerintah telah menyiapkan strategi untuk terus meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Adapun strategi yang disiapkan yaitu: tahap pertama menyasar penggunaan kendaraan listrik di Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Kedua, penggunaan kendaraan listrik pada transportasi massal yakni: bus, taksi, dan sepeda motor (ojek online). Kemudian yang ketiga yaitu memperbanyak fasilitas pengisian daya (charging station dan tempat penukaran baterai).
Terkait penyediaan fasilitas pengisian daya seperti charging station atau tempat penukaran baterai, Menhub mengusulkan kepada kementerian/lembaga terkait untuk melakukan standarisasi pembuatan baterai. Hal itu dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan penggantian baterai kendaraannya di mana pun.
"Standarisasi baterainya jangan sendiri-sendiri. Mereknya bisa berbeda-beda, tetapi bentuk, ukuran, dan sistemnya sama," katanya.
Budi mengatakan, kendaraan listrik jauh lebih irit dan ramah lingkungan. Bahkan menurutnya, penggunaan kendaraan listrik lebih irit 75%.
"Kalau biasanya mengeluarkan uang Rp 100 ribu sehari, ini Rp 25 ribu saja sudah cukup," ujarnya.
(rgr/lua)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?