Kaum Mendang-mending Minggir Dulu, Segini Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 23 Nov 2022 09:17 WIB
Membuat pelat nomor cantik membutuhkan biaya tertentu. Foto: Istimewa (Ilustrasi Kode Plat Nomor Belakang)
Jakarta -

Pelat nomor kendaraan bisa dipesan sesuai keinginan pemilik kendaraan. Untuk memesan pelat nomor cantik tersebut tentu saja ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan dibanding bikin pelat biasa. Berapa harga bikin pelat nomor cantik?

Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan pelat nomor. Hal itu juga tercantum dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 68. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau lebih sering disebut pelat nomor.

Di dalam pelat nomor itu, biasanya berisi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang merupakan tanda atau simbol berisi huruf atau angka kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan registrasi. NRKB ini berfungsi juga sebagai identitas kendaraan.

Nah kalau diperhatikan, ada beberapa kendaraan yang memiliki NRKB dengan angka dan huruf tertentu. Dengan kata lain, kendaraan bisa dilengkapi pelat nomor cantik karena dapat dikustom sesuai keinginan. Ini lantaran NRKB memang bisa diminta pilihan dan tentunya akan dikenakan biaya tertentu seperti tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 7 ayat 1.

"NRKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dapat dimintakan NRKB pilihan dan dikenakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu bunyi pasalnya.

Adapun biaya yang dibutuhkan untuk membuat pelat nomor cantik ini lumayan menguras kantong. Di dalam lampiran Peraturan Pemerintah no.76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian RI, biaya NRKB pilihan ini tergantung dengan pilihan kombinasi dan huruf di belakangnya. Lebih lengkapnya, berikut daftar harga membuat pelat nomor cantik.

NRKB Pilihan untuk kombinasi 1 angka

  1. Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 20.000.000 per penerbitan
  2. Ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000 per penerbitan

NRKB pilihan untuk kombinasi 2 angka

  1. Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000 per penerbitan
  2. Ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000 per penerbitan

NRKB pilihan untuk kombinasi 3 angka

  1. Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000 per penerbitan
  2. Ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000 per penerbitan

NRKB pilihan untuk kombinasi 4 angka

  1. Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000 per penerbitan
  2. Ada huruf di belakang angka: Rp 5.000.000 per penerbitan

Perlu diketahui, pilihan nomor cantik untuk pelat nomor itu hanya berlaku selama lima tahun. Bila masa berlaku habis dan tidak dilanjutkan, maka kendaraan akan diberikan pelat nomor sesuai urutan.



Simak Video "Korlantas Usul, Pelat Nomor dengan Susunan Nama Bayar Rp 500 Juta"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork